Senin 09 Dec 2019 15:47 WIB

Tagih Kasus Novel, Komnas HAM Surati Kapolri Idham Aziz

Menjelang hari ke-1000 pascapenyiraman air keras ke Novel, kasus belum terungkap.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik surati Kapolri Idham Aziz soal kasus Novel Baswedan. (foto ilustrasi).
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik surati Kapolri Idham Aziz soal kasus Novel Baswedan. (foto ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyurati Kapolri Jenderal Idham Aziz terkait penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan. Ini karena menjelang hari ke-1000 pasca peristiwa penyiraman pada April 2017 lalu, kasus itu belum juga terungkap.

"Kami akan menyurati lagi Kapolri Pak Idham Aziz yang kebetulan dulu juga ketua tim menyelesaikan masalah ini, dan akan menagih janji dari Polri," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat ditemui wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/12).

Baca Juga

Taufan juga akan mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk merealiasasikan komitmennya mengungkap kasus Novel. Taufan menyebut, ini karena rekomendasi Komnas HAM sebelumnya, salah satunya untuk mengingatkan presiden agar mengawasi tim dari Polri.

"Ya kita akan segera menyurati. Karena tempo hari keluarga Pak Novel dan pengacara mendatangi Komnas HAM, ngadu lagi," ujar Taufan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan waktu kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang baru saja dilantik untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hingga Desember 2019.

"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Presiden Jokowi dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11).

photo
Novel Baswedan

Hal ini setelah tenggat waktu yang diberikan Presiden selama tiga bulan sejak 19 Juli 2019 kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus tersebut sudah lewat.

Waktu tiga bulan itu lebih singkat dari target enam bulan yang disampaikan Kapolri sebagai masa kerja tim teknis yang akan melanjutkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF). Namun hingga lewat Oktober 2019, pelaku penyerangan belum terungkap juga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement