Ahad 08 Dec 2019 21:24 WIB

Teknologi Informasi Ubah Cara Individu Nikmati Kebebasan

Media sosial mengubah cara berinteraksi dan saling mempengaruhi dalam masyarakat.

Aplikasi media sosial di ponsel pintar (Ilustrasi)
Foto: VOA
Aplikasi media sosial di ponsel pintar (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) Yuyun Wahyuningrum mengatakan bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta media sosial mengubah setiap individu menikmati kebebasan dan haknya.

"Kita hidup di era digital di mana kemajuan teknologi informasi dan komunikasi maupun media sosial telah mengubah cara kita untuk berinteraksi dan saling mempengaruhi dalam masyarakat. Ini juga mengubah cara kita menikmati kebebasan dan hak, saat ini," kata Yuyun Wahyuningrum di Nusa Dua, Bali, Ahad (8/12).

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, menurut Yuyun, telah membentuk cara setiap individu mengembangkan dan menyebarluaskan informasi serta menentang norma-norma politik dan sosial.

"Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi maupun media sosial menghancurkan hambatan struktural, bahasa, dan bahkan, ideologis di antara individu dan kelompok," ujar dia.

Sementara itu, teknologi informasi dan komunikasi serta media sosial berkontribusi pada peningkatan perlindungan hak.

"Itu juga menimbulkan pertanyaan serius tentang potensi bahaya terhadap hak asasi manusia dan kebebasan," kata dia.

Dalam beberapa tahun terakhir, lanjut Yuyun, masyarakat di dunia, termasuk di kawasan ASEAN, setidaknya mengalami tiga jenis gangguan informasi: dis-informasi, mis-informasi, dan mal-informasi.

"Kita juga harus mengakui peran sektor swasta dalam kurasi konten, penggunaan kecerdasan buatan dan penciptaan platform digital yang menjadi ciri realitas baru kebebasan berekspresi di ASEAN," kata dia.

Yuyun menilai bahwa sektor swasta cenderung memiliki kekuatan luar biasa atas ruang digital dengan bertindak sebagai pintu gerbang untuk informasi dan sebagai perantara ekspresi.

"Sementara kita semua sepakat bahwa hak asasi manusia dan kebebasan mendasar harus dilindungi baik secara offline maupun online. Ada kekhawatiran mengenai kemampuan dan kapasitas masyarakat dan negara untuk merespons implikasinya selanjutnya terhadap hak asasi manusia," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement