Sabtu 07 Dec 2019 21:49 WIB

Senjata Ilegal Lumajang Dijual di Daerah Konflik

Senjata itu diperdagangkan tersangka secara dalam jaringan

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyebut senjata rakitan dari Lumajang dijual ke 18 provinsi di Indonesia. Foto Luki Hermawan (ilustrasi)
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyebut senjata rakitan dari Lumajang dijual ke 18 provinsi di Indonesia. Foto Luki Hermawan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan senjata ilegal yang dibuat tersangka AH di Kabupaten Lumajang dijual ke sejumlah daerah konflik. Senjata itu diperdagangkan tersangka secara dalam jaringan.

"Kami sudah mengidentifikasi senjata-senjata tersebut dijual ke 18 provinsi di Indonesia, termasuk daerah-daerah konflik seperti Papua, Maluku, Aceh, Sulawesi, dan Kalimantan," katanya, saat memberikan keterangan kepada sejumlah media terkait pengungkapan kasus perdagangan senapan angin ilegal tanpa izin, di Lumajang, Sabtu (7/12). 

Baca Juga

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setiyawan dan Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar menggerebek sebuah gudang perakitan dan penjualan senjata ilegal jenis air gun dan airsoft gun di Kabupaten Lumajang. Menurutnya, senapan angin tersebut dipesan oleh orang dari berbagai daerah yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Yogyakarta, Bali, Aceh, Sumatera, Kalimantan, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"Senjata tersebut diperdagangkan secara daring (online) melalui media sosial dan luar jaringan (offline) seperti toko dan jasa pengiriman barang dengan harga bervariasi mulai Rp 3 juta hingga Rp 23 juta," ujarnya pula.

Luki menjelaskan pelaku sudah memproduksi sekitar 250 pucuk senjata ilegal. Karyawan yang dipekerjakan sebanyak lima orang sejak tahun 2015. Bahkan bahan baku yang digunakan untuk membuat senjata ilegal tersebut berasal dari luar negeri yang dibelinya juga melalui pemesanan secara daring.

"Kami akan terus mengembangkan kasus penggerebekan gudang perakitan dan penjualan senjata ilegal di Lumajang. Kasus itu akan menjadi atensi Polda Jatim, sehingga diharapkan dapat mengungkap jaringan perdagangan senjata ilegal itu," katanya lagi.

Ia mengimbau kepada para pembeli senjata ilegal dari AH untuk segera mengembalikan. Karena senapan angin tersebut tidak memiliki izin, sehingga merupakan senjata ilegal.

Polisi juga mengamankan pemilik industri rumahan senapan ilegal berinisial AH bersama dengan barang bukti yang ditemukan di gudang pembuatan tersebut. Sebanyak 40 pucuk senjata yang terdiri atas 20 pucuk senjata air gun untuk berburu dan 20 pucuk senjata air gun untuk lomba.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement