BEKASI, AYOBANDUNG.COM -- Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono membenarkan keaslian surat edaran Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tentang penghentian sementara Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) yang ramai dibagikan melalui grup Whatsapp, Jumat (6/12/2019) petang.
“Iya benar (penghentian KS-NIK),” kata Tri saat dikonfirmasi Ayobekasi.net melalui pesan singkat.
AYO BACA: Kartu Sehat Bekasi Dihentikan Mulai 1 Januari 2020?
AYO BACA: BPJS Kesehatan Naik, Pemkot Bekasi Andalkan Kartu Sehat
Dia tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut, termasuk opsi penggantian KS-NIK dengan program kesehatan lain. Program KS-NIK akan dihentikan sementara mulai 1 Januari 2020 mendatang.
AYO BACA: Dasar Hukum KS-NIK Bekasi Perlu Dikaji Ulang
AYO BACA: Warga Bekasi Lebih Pilih Kartu Sehat Dibanding BPJS Kesehatan
Sebelumnya, dari surat edaran tertanggal 29 November 2019 itu diketahui bahwa keputusan tersebut merupakan bagian tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
“Bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda,” bunyi surat edaran tersebut.
AYO BACA: Kartu Sehat Bekasi Dinilai Layak Diadopsi Pemerintah Pusat
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka Program Jamkesda KS-NIK diberhentikan sementara terhitung mulai 1 Januari 2020. Pemerintah Kota Bekasi kemudian merumuskan kebijakan pelayanan kesehatan yang bersifat komplementer dan tidak tumpang tindih dengan program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
“Demikian agar maklum, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih,” sebutnya.