Sabtu 07 Dec 2019 08:57 WIB

Upah tak Dibayar, Pekerja BUMD Kabupaten Bogor Ngadu ke DPRD

Para pekerja meminta DPRD untuk mengadvokasi mereka yang tak memperoleh upah.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Gita Amanda
Pekerja PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor.
Foto: dprd.bogorkab.go.id
Pekerja PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pekerja PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor. Para pekerja meminta DPRD untuk mengadvokasi mereka yang tak memperoleh upah.

Ketua Serikat Pekerja PT PPE, Hidayatul Mustafid menjelaskan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Kabupaten Bogor itu belum membayar upah sekitar 156 karyawan. Karena itu, ia meminta, DPRD dapat mencari solusi bagi mereka.

Baca Juga

"Kami meminta kepada ketua DPRD dapat melangkah konkrit melakukan investigasi maupun pansus terhadap PT PPE. Sehingga biar kita jelas terang benderang bahwa PPE ini harus dibawa kemana sih ke depan kan begitu," kata Mustafid di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (6/12) lalu.

Mustafid menilai, Pelaksana Tugas (PLT) Direktur PT. PPE, Azzahir untuk menjalankan roda perusahaan belum dapat dirasakan. Sehingga, dia mendesak agar DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) agar dapat menjalankan roda perusahaan dan membayar gaji karyawan.

"Kita mendorong untuk melakukan pansus terhadap PT PPE," katanya.

Diketahui, Berdasarkan surat nomor 1.1/190.1/PPE-CS/X/2019 yang ditandatangani Direktur PT PPT lama yakni, Radjab Tampubolon tertanggal 7 Oktober 2019, seluruh karyawan PT PPE diliburkan hingga waktu yang tidak ditentukan kecuali tenaga pengamanan. Sehingga, para pekerja belum mengetahui kejelasan nasib mereka.

"Tertuang di bulan oktober itu bahwa karyawan diliburkan. Dalam tanpa petik 'diliburkan' itu kan harus menerima gaji dong, seharusnya begitu," katanya.

Dewan Pembina Serikat Pekerja PT PPE, Jajang Furqon meminta DPRD dapat memfasilitasi kebutuhan karyawan PT PPE. Jajang menyatakan, opsi untuk menyehatkan perusahaan harus dapat dipertanggungjawabkan.

"Supaya kita bisa memulai dari mana arah prioritas penyelesaian kalau memang itu PPE itu opsinya diselamatkan," kata Jajang.

Jika karyawan diliburkan, Jajang menyatakan, perusahaan harusnya tetap menunaikan kewajiban. Minimal, kata Jajang, karyawan dapat memperoleh gaji pokok.

"Kalau diliburkan kan status gajinya tetep harus full," katanya.

Lebih lanjut, Jajang menyatakan, asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berstatus milik perusahaan. Dia menyatakan, asuransi BPJS kesehatan tak dapat dipergunakan. Sebab, perusahaan masih nunggak ke BPJS.

"Karena memang ada utang Rp 119 jutaan ke BPJS. Itu seharusnya kita bisa pindah selama 7 bulan, kalau ada anak istri kita sakit kan udah nggak usah ngeluh lagi kan. Ini kan kita jadi harus bayar umum," keluhannya.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto akan berupaya menyerap aspirasi karyawan PT PPE. Rudy menyatakan akan segera melakukan pembahasan dengan direksi PT PPE dan juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Rudy menjelaskan, baik persoalan gaji maupun BPJS kesehatan akan segera dibicarakan. Rudy menyatakan, akan mencoba membantu menyelesaikan persolan secara bertahap.

"Kita tidak mau (pandangan) satu pihak. Kita akan meminta pendapat dari direksi dan pimpinan PPE seperti apa. Kita akan mencari solusi bukan mencari salahnya PPE atau karyawan," kata Rudy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement