Jumat 06 Dec 2019 23:56 WIB

Satpol PP Data Ulang Papan Reklame yang Habis Izin Guna

Pendataan ulang izin untuk antisipasi tumbangnya papan reklame

Petugas Dinas Bina Marga mengevakuasi papan reklame yang rubuh di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Minggu (1/12).  Reklame yang berukuran antara 7,5 hingga 10 meter tingginya rubuh pukul 19.30 tersebut menimpa satu mobil yang melintas, namun dipastikan tidak ada korban jiwa.
Foto: Thoudy Badai
Petugas Dinas Bina Marga mengevakuasi papan reklame yang rubuh di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Minggu (1/12). Reklame yang berukuran antara 7,5 hingga 10 meter tingginya rubuh pukul 19.30 tersebut menimpa satu mobil yang melintas, namun dipastikan tidak ada korban jiwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan mengaku akan mendata ulang papan reklame yang ada di wilayahnya. Terutama melakukan pengawasan ketat keberadaan papan reklame telah habis izin guna mengantisipasi peristiwa tumbangnya billboard beberapa waktu lalu.

"Kita akan lakukan pendataan ulang akhir tahun ini, mana yang berizin dan tidak berizin kita lakukan penertiban," kata Kepala Satpol PP Kota Ujang Harmawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12).

Baca Juga

Ujang mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Pajak dan Retsirbusi Daerah (BPRD) Kota Jakarta Selatan untuk melakukan pendataan papan reklame tersebut.

Menurut dia, data terakhir Satpol PP telah melakukan penertiban papan reklame atau baliho sebanyak 33 papan reklame di wilayah Kemang Selatan pada bulan Oktober dan November.

Penertiban ini dilakukan karena 33 baliho tersebut sudah habis izinnya, dari jumlah tersebut enam baliho ditertibkan oleh petugas Satpol PP, sisanya ditertibkan sendiri oleh pemiliknya.

"Tadinya di wilayah kemang reklame berukuran besar banyak, sekarang sudah kita tertibkan," kata Ujang.

Ujang mengatakan pihaknya secara bertahap akan menyasar tiga kecamatan yang ada di wilayah Kemang yakni Kebayoran Baru, Mampang dan Pasar Minggu untuk menertibkan papan reklame tak berizin maupun sudah habis izin.

Menurut dia, papan reklame, atau baliho maupun billboar yang sudah habis izin menjadi tanggungjawab pemilik untuk membongkarnya. Satpol PP melakukan pengawasan, dan memberikan surat peringatan kepada pemilik untuk membongkar papan reklamenya. Jika tiga surat peringatan tidak diindahkan maka Satpol PP melakukan penertiban.

Kasus papan reklame tumbang di Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, pada tanggal 1 Desember 2019 diketahui sudah tidak memiliki izin, namun pemiliknya belum membongkar keburu tumbang dengan sendirinya.

Tiga hari sebelum peristiwa tumbang, baliho berukuran 20x10 meter tersebut sudah menunjukkan gejala tidak wajar, seperti sudah terangkat ke permukaan, dan miring. Petugas Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) yang bertugas di lokasi kejadian sudah memberitahunkan kepada pemilik ruko tentang kondisi baliho.

Pemilik ruko beralasan bukan tanggungjawabnya, karena baru membeli ruko tersebut dan tidak mengetahui ada papan reklame di depan rukonya.

Akibat robohnya papan reklame tersebut, arus lalu lintas kendaraan dari arah Mampang menuju Ragunan tertutup selama dari pukul 20.00 WIB hingga 00.00 WIB, sementara itu sejumlah toko di wilayah tersebut mengalami pemadaman listrik hingga keeskokan harinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement