Sabtu 07 Dec 2019 01:48 WIB

Kasus Kepabeanan Eks Dirut Garuda Harus Diusut Tuntas

Motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton diselundupkan melalui pesawat Garuda.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Nidia Zuraya
Motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan dalam pesawat Garuda Indonesia ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan dalam pesawat Garuda Indonesia ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Penerbangan Alvin Lie menilai kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan oleh Eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Ashkara (AA) adalah kasus kepabeanan. Sehingga ia meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mengusut kasus tersebut dan menindaklanjutinya secara hukum.

“Saya tidak bisa berkomentar kasus ini akan dikenakan pidana atau tidak. Semua saya serahkan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai karena ini kasus kepabeanan. Kalau mengenai masalah pesawat terbangnya baru bisa saya jawab. Tapi kan ini bukan ahli saya kalau mengenai sanksinya penyelendupan barang tersebut,” katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (6/12).

Baca Juga

Alvin menyarankan agar Direktorat Jenderal Bea Cukai mendalami kasus tersebut sampai tuntas. Menurutnya, aturan yang sudah ada harus ditaati.

"Jangan sampai hal tersebut terjadi lagi. Semua instansi yang terkait juga harus bertanggung jawab untuk kasus yang sudah terjadi," ujarnya.

Lebih lanjut Alvin mengatakan Ditjen Bea Cukai harus memikirkan upaya kedepannya karena bukan pesawat terbangnya yang salah tapi orangnya. “Ini kan tidak ada kaitannya dengan pesawat terbangnya tapi orangnya. Harusnya semua pihak pejabat pemerintah harus paham tentang peraturan kepabeanan,” kata Alvin.

Sebelumnya diketahui, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mempertimbangkan pemberian sanksi terhadap tiga direktur Garuda Indonesia. Tiga direktur Garuda tersebut  yakni Direktur Teknik & Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Human Capital Heri Akhyar, dan Direktur Kargo & Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal.

Sanksi tegas telah dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir dengan memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara. "Sesuai dengan hasil komite audit, ini bukan soal yang berangkat tapi ada barang yang masuk diteliti komite audit yang April sudah dibeli makanya hanya satu yang diberhentikan," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (6/12).

Arya membenarkan ketiga nama lain tengah dalam pertimbangan untuk dijatuhkan sanksi. Menurut Arya Kementerian BUMN menyerahkan kepada Bea Cukai yang akan menentukan adanya tindak pidana atau perdata.

Kementerian BUMN belum berkomunikasi secara langsung dengan Ari Askara, melainkan melalui jajaran komisaris di Garuda, termasuk menyampaikan keputusan pemberhentian. "Kami meminta para komisaris melakukannya. Komunikasi lewat komisaris saja," ucap Arya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement