REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang bandar narkoba berinisial S tewas ditembak polisi karena memukul petugas saat ditangkap di wilayah Koja, Jakarta Utara, Kamis (5/12). Polisi menyebut, tersangka S biasa mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri mengatakan, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang buronan yang biasa dipanggil Papi. Saat ditangkap di kamar indekosnya, polisi menyita 100 gram narkoba jenis sabu dan alat isapnya.
"Dari keterangan awal, dia (tersangka S) mendapat barang dari orang yang biasa dipanggil papi, masih DPO saat ini," kata Yusri dalam konferensi pers di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/12).
Yusri menjelaskan, polisi menembak tersangka karena yang bersangkutan melawan petugas saat diminta menunjukkan keberadaan Papi. Tersangka bahkan sempat memukul anggota polisi dan berusaha melarikan diri.
"Sehingga dengan SOP yang ada, anggota memberikan tindakan terukur. Sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, tapi di perjalanan, tersangka meninggal dunia," jelas Yusri.
Di sisi lain, sambung Yusri, tersangka S juga diketahui merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dia pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun atas kasus serupa.
Bahkan, pada bulan Mei 2019, tersangka S kembali ditangkap polisi karena mengonsumsi sabu dan menjalani rehabilitasi.
"Tersangka S merupakan residivis narkotika, pernah berurusan dengan polisi tahun 2012 dan ditahan empat tahun atas pengungkapan kepemilikan 1 kilogram sabu. Bulan Mei 2019, ditangkap sebagai pemakai dan sempat direhabilitasi," papar Yusri.