Jumat 06 Dec 2019 16:54 WIB

Penyelundupan Harley, Polisi Koordinasi dengan Bea dan Cukai

Bea Cukai menemukan penyelundupan Harley di Maskapai Garuda.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Moge Harley Davidson shovelhead klasik 70an hasil selundupan Dirut Garuda, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).
Foto: Republika/Idealisa Masyrafina
Moge Harley Davidson shovelhead klasik 70an hasil selundupan Dirut Garuda, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kepolisian akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengusut kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson 1972 Shovelhead yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara. Yusri menyebut, saat ini kasus tersebut masih diselidiki oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Ini masih ditangani oleh teman-teman Bea Cukai dari Unit Penindakan. Kita tunggu saja nanti, kita akan koordinasi ke sana karena Bea Cukai yang menangkap sehingga masih didalami," kata Yusri saat ditemui di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/12).

Baca Juga

Meski demikian, Yusri belum menjelaskan secara rinci bentuk koordinasi yang akan dilakukan pihak kepolisian bersama Bea dan Cukai. Ia menuturkan, saat ini polisi masih terlebih dahulu menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak Bea dan Cukai.

"Nanti kita bisa melihat (bentuk koordinasi untuk proses penyelidikan). Nanti kan diproses sesuai dengan aturan," ungkap Yusri.

Sebelumnya diketahui, kronologis kasus ini berawal dari temuan sparepart motor Harley Davidson dan sepeda Brompton pada pesawat baru Garuda pada Ahad (17/11). Pihak yang menemukan adalah Bea Cukai Soekarno Hatta.

Pesawat itu mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration: crew list dan 22 orang penumpang sesuai dengan dokumen passenger manifest. Di antaranya adalah IGNA, IGARDD, IJ dan SAS.

Di dalam airbus, disebutkan bahwa kargonya 0 atau tidak ada. Tapi, Sri mengatakan, hasil pemeriksaan Bea dan Cukai terhadap pesawat menemukan beberapa koper bagasi penumpang di lambung pesawat. Terdapat juga 18 koli yang keseluruhannya memiliki claimtag sebagai bagasi penumpang.

Bea dan Cukai Soekarno Hatta lantas memeriksa pemilik koper yang ternyata tidak menyerahkan custom declaration maupun keterangan lisan. "Jadi, waktu diperiksa, mereka tidak menyerahkan kartu deklarasi kartu bea dan cukai dan keterangan lisan bahwa mereka tidak memiliki barang ini," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement