Jumat 06 Dec 2019 16:42 WIB

Polda Sulsel Minta Mahasiswa Ikuti Aturan Berunjukrasa

Unjuk rasa sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Sejumlah mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar melakukan aksi unjuk rasa (ilustrasi)
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Sejumlah mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar melakukan aksi unjuk rasa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan meminta kepada seluruh mahasiswa maupun masyarakat yang ingin melakukan unjuk rasa agar senantiasa mengikuti aturan hukum yang berlaku.

"Unjuk rasa sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam aturan ini ada pasal-pasal yang harus dipatuhi pengunjuk rasa dan jika dilanggar ada konsekwensinya," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Jumat (6/12).

Baca Juga

Terkait adanya beberapa pengunjuk rasa yang ditangkap beberapa waktu lalu oleh aparat Polrestabes Makassar, dia memberikan penjelasan jika pengunjuk rasa itu melakukan pelanggaran undang-undang yang menggangu ketertiban umum. Kombes Ibrahim mengatakan beberapa mahasiswa dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) yang diamankan itu melakukan pelanggaran karena saat menyampaikan pendapatnya mengganggu ketertiban umum dengan menutup akses jalan protokol Ahmad Yani.

Ia menyatakan jika pengamanan itu merupakan prosedur dalam upaya menciptakan ketertiban umum dan menegakkan aturan tentang batasan untuk melakukan unjuk rasa. "Karena itu bagian hal-hal yang dilarang dalam UU Nomor 9 tahun 1998. Ada kewajiban dalam pasal 6 harus menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Tidak boleh melakukan upaya penutupan jalan yang berakibat terganggunya aktivitas masyarakat," jelasnya.

Kombes Ibrahim menerangkan langkah aparat Polrestabes Makassar tersebut juga merupakan upaya edukasi terhadap mahasiswa maupun masyarakat yang biasanya melakukan unjuk rasa melewati batas aturan.

Dia berharap agar nantinya para pengunjukrasa menyadari untuk menjaga privasi publik atau masyarakat lainnya yang juga membutuhkan kenyaman sosial, dan tidak terganggu dalam menggunakan fasilitas umum.

"Langkah Kapolrestabes ini diapresiasi oleh pimpinan Polda Sulsel dalam hal ini Pak Kapolda. Pelanggar aturan memang harus diproses karena sudah mengganggu aktivitas masyarakat. Jadi aturan untuk larangan menutup jalan, bukan larangan berdemo," katanya.

Kabid Humas juga mengatakan bahwa sebenarnya beberapa batasan-batasan tentang aturan unjuk rasa tersebut sudah disosialisasikan secara luas ke masyarakat melalui maklumat Kapolrestabes Makasaar.

"Olehnya itu, saya mengajak masyarakat untuk mendukung maklumat tersebut demi menjaga ketertiban dan menciptakan kenyamanan dalam lingkungan sosial, tindakan mengamankan pengunjuk rasa yang dilakukan oleh Kapolrestabes Makassar merupakan prosedur untuk menciptakan ketertiban umum dan menegakkan aturan tentang batasan untuk melakukan unjuk rasa sesuai UU Nomor 9 tahun 1998 tersebut," ucapnya.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement