Jumat 06 Dec 2019 12:52 WIB

Akselerasi Pengukuran Kapal Ikan, Kemenhub 'Jemput Bola'

Pengukuran kapal penangkap ikan tradisional ini akan rutin dilaksanakan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan melakukan akselerasi atau percepatan proses pengukuran kapal-kapal penangkap ikan, khususnya di wilayah Kalabahi, Nusa Tenggara Timur.
Foto: Foto: Humas Ditjen Hubla
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan melakukan akselerasi atau percepatan proses pengukuran kapal-kapal penangkap ikan, khususnya di wilayah Kalabahi, Nusa Tenggara Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, KALABAHI -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan melakukan akselerasi atau percepatan proses pengukuran kapal-kapal penangkap ikan, khususnya di wilayah Kalabahi, Nusa Tenggara Timur. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Hubla kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kami bekerja sama dengan Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT wilayah Kabupaten Alor telah dan akan terus melakukan pengukuran kapal penangkap ikan tradisional pada wilayah pengawasan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalabahi dengan cara "Jemput Bola" mendatangi lokasi-lokasi para nelayan," tutur Kepala KSOP Kelas IV Kalabahi Firman Saftari saat melaporkan kegiatan melakukan pengukuran kapal penangkap ikan di Kalabahi NTT, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Jumat (6/12).

Dikatakan Firman, kegiatan pengukuran kapal penangkap ikan tradisional tersebut dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu sejak tanggal 2 hingga 5 Desember 2019 di 4 (empat) lokasi wilayah Kecamatan Teluk Kabola Kabupaten Alor. "Keempat lokasi yang dilakukan pengukuran kapal tersebut yaitu Wolatang 28 unit kapal, Maimol 19 unit kapal, Paliboo 20 unit kapal, Mali 14 unit kapal, total 81 unit kapal penangkap ikan tradisional," ujarnya. 

Dalam kegiatan pengukuran kapal tersebut, Kantor KSOP Kelas IV Kalabahi menurunkan 1 (satu) orang Ahli Ukur Kapal dan 1 (satu) orang asisten Ahli Ukur Kapal didampingi oleh tim dari KCD DKP Prov. NTT Wilayah Kabupaten Alor dan turut serta perwakilan dari Pos TNI AL yang sementara BKO di pelabuhan Kalabahi. 

Dikatakan Firman, kegiatan pengukuran kapal penangkap ikan tradisional ini akan rutin dilaksanakan oleh Kantor KSOP Kalabahi sampai dengan semua kapal-kapal dalam wilayah pengawasan Kantor KSOP Kelas IV Kalabahi. "Tidak hanya kapal yang memiliki kelengkapan dokumen kapal dan tidak saja hanya kapal penangkap ikan, akan tetapi semua jenis kapal," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement