Jumat 06 Dec 2019 05:50 WIB

BPS dan Dukcapil Kemendagri Berbagi Data di Sensus 2020

Sensus Penduduk 2020 akan mengarah pada Satu Data Indonesia

Rep: Mimi Kartika/ Red: Dwi Murdaningsih
BPS akan memakai data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) sebagai basis Sensus Kependudukan tahun 2020. FotoBayi baru lahir. Ilustrasi
Foto: >
BPS akan memakai data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) sebagai basis Sensus Kependudukan tahun 2020. FotoBayi baru lahir. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) akan memakai data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) sebagai basis Sensus Kependudukan tahun 2020. Hal itu sebagai implementasi program Satu Data Indonesia.

"BPS pada Sensus Penduduk ke tujuh ini memakai data dari Dukcapil. Dulu petugas BPS memegang Kuesioner kosong saat door to door ke rumah warga. Namun sekarang petugas BPS kini memakai kuesioner yang berbasis pada Dukcapil Kemendagri," ujar Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono di Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

Baca Juga

Ia melanjutkan, nantinya petugas sensus akan mengecek perkembangan dari kondisi warga berbasiskan data Dukcapil terakhir tersebut. Kemudian petugas akan menemukan perbedaan jika ada antara kondisi di lapangan dan data Dukcapil.

Menurut Margo, Sensus Penduduk pada tahun 2020 merupakan sensus ketujuh sejak Indonesia berdiri atas amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik agar BPS menggelar sensus penduduk setiap 10 tahun sekali.

"Nanti hasil dari Sensus Penduduk ini akan mengarah pada Satu Data Indonesia," kata dia

Ia menjelaskan, Sensus Penduduk 2020 dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama, memakai pola Sensus Penduduk online yang dilaksanakan pertengahan Februari sampai akhir Maret 2020 dengan memutakhirkan data pribadi anggota keluarga. Tahap kedua, pada Juli 2020 dilakukan sensus dari rumah ke rumah bagi yang belum berpartisipasi pada sensus online.

Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha mengatakan, pihaknya menyerahkan data kependudukan kepada BPS yang akan digunakan sebagai basis sensus. Diantaranya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat, dan hal lainnya yang biasanya ada di Kartu Keluarga (KK).

"Karena aturannya memang sudah memungkinkan memang (data) diserahkan kepada BPS jadi ada KK, ada nama, ada NIK, dan seterusnya, ada tempat tanggal lahir, dan sebagainya," kata dia.

Tak hanya itu, kata Gede, hasil dari Sensus Kependudukan 2020 itu juga bisa diakses Kemendagri nantinya. Hal itu untuk memperbarui data kependudukan yang sudah ada.

Ia mencontohkan, bisa saja ada warga yang masih memiliki KTP tetapi ketika petugas sensus datang ke lapangan ditemukan orang itu sudah meninggal. Hal itu memungkinkan karena keluarganya belum melapor dan mengurus akta kematian orang yang bersangkutan.

Dukcapil di masing-masing daerah bisa meminta keluarga untuk segera mengurus administrasi kependudukan. Dengan demikian data kependudukan yang dimiliki Dukcapil juga mutakhir.

"Tercatat di Dukcapil kan masih hidup dia karena nggak dilaporkan. Berdasarkan data ini (Sensus Penduduk), nanti dukcapil itu akan berperan aktifnya berhubungan dengan Kepala Keluarga tersebut agar mengurus surat akta kematian, jadi nanti akan memperbaiki data-data Dukcapil," jelas Gede.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement