Jumat 06 Dec 2019 00:27 WIB

BPOM Enggan Komentari Soal Izin Obat Kembali ke Kemenkes

Anggota DPR minta Kemenkes fokus persoalan kesehatan sebelum ambil alih izin obat.

Kepala Badan POM RI, Penny Kusumastuti Lukito
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kepala Badan POM RI, Penny Kusumastuti Lukito

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Penny K Lukito enggan mengomentari rencana Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto untuk memindahkan kewenangan izin edar obat kembali di bawah Kementerian Kesehatan. Penny mengatakan apapun keputusan pemerintah pasti nanti didialogkan bersama-sama dengan lintas sektor.

Penny mengatakan BPOM akan mendukung apapun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Pusat usai dialog. "Kami pasti akan mendukung apapun keputusan pemerintah," kata Penny di Kendari, Kamis (5/12).

Baca Juga

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan ingin mengembalikan kewenangan izin edar ke bawah Kementerian Kesehatan sehingga kewenangan itu tidak lagi berada di tangan di BPOM. Hal ini karena proses perizinan obat yang saat ini dikerjakan BPOM terlalu lama.

Saat ia mengunjungi pabrik pembuatan minyak angin tradisional harga pembuatannya relatif memakan biaya rendah. Namun, karena proses uji klinis yang lama sehingga harga jualnya menjadi tinggi.

Kendati demikian, banyak organisasi maupun akademisi yang menolak keinginan Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto itu. Salah satunya dari Organisasi apoteker yaitu Farmasis Indonesia Bersatu meminta proses izin edar obat tetap dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjamin ketersediaan farmasi yang aman, bermutu dan bermanfaat.

Ketua Umum Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) Fidi Setyawan berharap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membatalkan wacana mengembalikan kewenangan proses izin edar obat di Kementerian Kesehatan. "Mendorong Badan POM melakukan percepatan perizinan sehingga membuat iklim Investasi Kondusif," kata Fidi.

Selain itu ada juga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang juga mendukung izin edar obat tetap berada di bawah pengawasan BPOM. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyebutkan jika izin edar obat diambil alih kembali oleh Kemenkes maka dikhawatirkan akan terjadi penegakan hukum yang 'mandul' terhadap peredaran obat yang menyalahi aturan.

"Jika pengawasan premarket control dan postmarket control terpisah, maka upaya untuk law enforcement (penegakan hukum) oleh Badan POM akan mandul. Sebab perizinan dan semua data ada di Kemenkes, bukan di Badan POM," kata Tulus.

Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ansory Siregar meminta Kementerian Kesehatan untuk fokus dalam menangani sejumlah persoalan kesehatan sebelum mengambil alih urusan izin edar obat. Ia menambahkan rencana Menkes Terawan untuk ambil lagi wewenang Badan POM terkait izin edar dan produksi dipertimbangkan kembali.

"Masih banyak tugas lain yang belum selesai, seperti soal BPJS Kesehatan yang merugi hingga triliunan rupiah, mahalnya harga obat, pembuatan katalog elektronik dan persoalan lainnya," ujar Ansory dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Untuk itu, dia meminta Menkes dan jajarannya untuk fokus menangani berbagai masalah dalam bidang obat dan pengobatan yang dinilai belum memberikan hasil yang maksimal bagi masyarakat. Menurut dia, Menkes perlu mengambil langkah strategis untuk memenuhi ketersediaan obat dan alat kesehatan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Fokus pemerintah itu kan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) salah satu faktor terpenting untuk mewujudkan SDM unggul itu kesehatan."

Menurut Ansory, Badan POM justru diperlukan untuk penguatan mengingat maraknya produk ilegal yang masuk di era teknologi ini. Sistem pengawasan obat dan makanan perlu diperkuat seiring berkembangnya teknologi, media dan berkembangnya pasar bebas.

“Pengawasan obat dan makanan memiliki arti penting dan strategis dalam kehidupan masyarakat, harusnya diperkuat dong bukan malah diambil lagi wewenangnya,” kata Ansory.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement