Kamis 05 Dec 2019 23:55 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Dua Warga

Pembakaran dua warga tersebut bermotif sakit hati.

Ilustrasi. Pelaku pembakaran dua warga ditangkap polisi.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi. Pelaku pembakaran dua warga ditangkap polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, REMBANG -- Aparat Kepolisian Resor Rembang, Jawa Tengah, menangkap pelaku pembakaran terhadap dua warga hingga mengakibatkan korbannya mengalami luka bakar serius. Pelaku melancarkan aksinya bermotif sakit hati.

"Motif pelaku melakukan pembakaran karena sakit hati dan cemburu terhadap salah satu korbannya," kata Kapolres Rembang AKBP Dolly Arimaxionari Primanto melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito dihubungi dari Kudus, Kamis.

Baca Juga

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kata dia, polisi mendapatkan informasi tentang nama dan keberadaan terduga pelaku pembakaran yang berinisial SM (50) warga Rembang. Pada Kamis (5/12) dini hari, kata dia, pelaku akhirnya bisa ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Kasus pembakaran terhadap dua warga tersebut, terjadi pada 29 November 2019 pukul 16.30 WIB di Desa Sumberejo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.

Sementara dua korban pembakaran, yakni Sukarno (39) asal Desa Seren, Kecamatan Sulang dan Ivan Agus Setiyarno (34) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, sama-sama mengalami luka bakar dan dilarikan ke RSUD Rembang.

Korban pembakaran Ivan Agus Setiyarno mengalami luka bakar sekitar 40 persen dan kondisinya mulai membaik serta bisa diajak komunikasi, demikian halnya Sukarno yang mengalami luka bakar sekitar 70 persen juga mulai membaik dan bisa diajak komunikasi.

Pembakaran terjadi ketika keduanya pulang dari tempat kerjanya sebagai juru parkir di depan pabrik rokok di Desa Sumberejo, kemudian sesampainya di depan minimarket di desa yang sama keduanya berhenti karena korban Sukarno tengah mendapatkan telepon dari seseorang.

Tiba-tiba dari arah belakang korban disiram pertalite dan disulut api oleh pelaku, sehingga keduanya lari ke arah berbeda untuk menyelamatkan diri sambil meminta pertolongan warga.

Kedua korban akhirnya dilarikan warga ke RSUD Rembang untuk mendapatkan pertolongan.

Pelaku awalnya mengincar Sukarno, namun saat pembakaran korban tengah berdua dengan temannya sehingga ikut terbakar.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement