REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Motor Harley Davidson tipe Shovelhead keluaran 1970-an yang diselundupkan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara pada Airbus Neo A330-900 merupakan salah satu motor klasik mewah dengah harga selangit.
Diperkirakan harganya di pasaran saat ini senilai Rp 200 juta hingga Rp 800 juta per unit. Perkiraan total kerugian negara dari penyelundupan ini berkisar antara Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Lalu bagaimana nasib motor ini setelah dirampas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan? Menurut Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, motor tersebut nantinya akan melalui berbagai proses administrasi dan penentuan pidana sebelum diputuskan akan dikemanakan.
"Bisa dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan. Misalnya, dihibahkan ke Polri atau TNI, kan mereka memerlukan motor untuk keperluan tugas," ujar Heru Pambudi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).
Melalui proses ini, Ditjen Bea dan Cukai akan melakukan kerjasama dengan Kementerian BUMN agar informasi terkait penyelundupan motor klasik ini serta dua sepeda baru Brompton dapat saling melengkapi.
Hingga saat ini, penyelidikan sementara masih belum dapat menentukan apakah penyelundupan ini dilakukan oleh oknum individu atau secara luas dalam tubuh maskapai pelat merah tersebut. Seperti diketahui, terdapat 22 penumpang yang terdapat di pesawat yang membawa barang selundupan tersebut.
"Masih kita selidiki, mudah-mudahan ini bisa cepat dapat kesimpulan, sendiri atau berkelompok," kata Heru.