Kamis 05 Dec 2019 14:46 WIB

Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Baru Diminta Dipercepat

Dewan mendesak UU Ibu Kota Baru segera masuk ke prolegnas.

Pembangunan Ibu Kota Baru, Ilustrasi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pembangunan Ibu Kota Baru, Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan infrastruktur dan transportasi di kawasan ibu kota baru di Kalimantan Timur diminta lebih dipercepat. Pembangunan juga harus benar-benar terintegrasi dengan baik dan benar.

"Pembangunan infrastruktur dan transportasidi Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara harus dilakukan dengan baik dan terintegrasi, karena akan menjadi IKN (ibu kota negara)," kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (5/12).

Baca Juga

Menurut dia, pembangunan IKN yang sifatnya masif ke depannya juga dinilai bakal berdampak positif terhadap perkembangan berbagai daerah di sekitarnya.

Politikus PDIP itu juga berpendapat bahwa UU IKN harus segera masuk ke dalam program legislasi nasional di DPR RI. Sehingga pemerintah perlu segera mengajukannya.

Ia menilai perlu bagi Kalimantan Timur untuk mendapatkan anggaran dari pusat yang lebih banyak dalam rangka pembangunan infrastruktur di sana.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bakal merombak 43 regulasi dalam rangka menyiapkan landasan hukum bagi pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Ia mengatakan berbagai regulasi tersebut akan dirapikan melalui metode omnibus law atau UU yang merupakan gabungan sejumlah aturan.

“Untuk mengubah UU dalam memindahkan sebuah IKN itu bukan perkara yang sepele. Mimpinya harus jelas yaitu modal pertama yang harus kita pastikan adalah kedudukan legalnya,” katanya.

Suharso menyebutkan 43 regulasi yang akan direvisi untuk menciptakan landasan hukum pemindahan ibu kota negara. Yaitu meliputi undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), dan peraturan menteri (Permen).

Ia merinci dalam 43 regulasi tersebut di antaranya terdapat 14 UU yang terkait pengaturan kedudukan IKN, batas wilayah, bentuk dan susunan pemerintahan, kawasan khusus pemerintah, penataan ruang, lingkungan hidup, serta sistem penanggulangan kebencanaan.

Suharso menyatakan bahwa penerapan metode omnibus law untuk menata 43 regulasi tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota dari Jakarta menuju Kalimantan Timur yang akan mulai dilaksanakan pada 2024.

Sebelumnya, Komisi V DPR RI telah meminta Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan melanjutkan kajian pengembangan infrastruktur dan pembiayaan IKN yang lebih detil. Selanjutnya, Komisi V DPR RI juga meminta kementerian yang dimaksud untuk melanjutkan kajian tentang tahap-tahap rencana pengembangan infrastruktur baik di ibu kota baru maupun skema pembiayaan yang akan dipergunakan secara lebih detail.

Komisi V DPR RI juga meminta kementerian tersebut agar dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur dan transportasi ibu kota negara dilakukan setelah ditetapkannya Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara yang baru, serta harus tetap memperhatikan kearifan lokal dan daerah penyangganya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement