Kamis 05 Dec 2019 12:22 WIB

Stafsus Presiden: Ngapain Ngurus FPI Terus?

Diaz meminfa FPI menghilangkan kata Khilafah Islamiyah, jika tidak Say No to FPI.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Staf Khusus Presiden yang juga Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono. Diaz meminta FPI menghilangkan kata-kata Khilafah Islamiyah di AD/ART-nya.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Staf Khusus Presiden yang juga Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono. Diaz meminta FPI menghilangkan kata-kata Khilafah Islamiyah di AD/ART-nya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Diaz Hendropriyono meminta pemerintah untuk lebih tegas terhadap FPI. Dia mengatakan, pemerintah seharusnya tidak perlu meributkan FPI karena hanya akan memberikan pesan betapa 'istimewanya' FPI.

"Tidak perlu kita habiskan energi dan waktu terlalu banyak untuk FPI. Ngapain ngurusin FPI terus?" kata Diaz Hendropriyono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (5/12).

Baca Juga

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini menilai bahwa pemerintah tidak perlu menghabiskan energi dan waktu terlalu banyak untuk FPI. Menurutnya masih ada ratusan ribu ormas lain yang perlu diurus selain FPI. Dia meminta pemerintah segera menyelesaikan polemik SKT FPI.

"Minta mereka untuk mengubah AD/ART, agar dapat dimasukan Pancasila dan dibuang kata-kata Khilafah Islamiyah. Jika tidak, say NO to FPI. Tidak ada celah untuk negosiasi. Titik," tegasnya.

Disaat yang bersamaan, FPI pun harus menghormati keputusan yang diambil pemerintah. Dia mengatakan, diberi atau tidaknya SKT, FPI tetap wajib menghormati koridor-koridor yang disepakati bersama dalam naungan NKRI.

PKPI, kata Diaz, menilai langkah pemerintah yang tidak berkompromi demi penegakkan pancasila dan persatuan di NKRI adalah langkah tepat. PKPI, sambung Diaz, juga mendukung pemerintah agar tetap tegas terhadap FPI.

"Walaupun tidak terdaftar (sebagai organisasi), kan anggotanya tetap warga negara RI. Ya (kalau warga negara) harus tetap taat hukum positif di negeri ini," katanya.

Seperti diketahui, izin ormas FPI saat ini ditandai dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. Pemerintah hingga kini masih mengkaji permohonan perpanjangan SKT FPI.

Menteri Agam Fachrul Razi menyebut rekomendasi FPI terkait perpanjangan SKT sebagai ormas sudah final. Kementerian Agama memberikan dukungan agar SKT itu dapat terbit.

Fachrul menyatakan, Kementerian Agama sudah mengkaji FPI terkait komitmennya terhadap Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, keputusan atas terbitnya SKT itu tetap berada dai tangan Kemendagri.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan penerbitan SKT FPI. Masih ada beberapa hal yang masih perlu didalami oleh Kementerian Agama terkait pernyataan setia kepada Pancasila.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement