REPUBLIKA.CO.ID, SUMA MAKMUE -- Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menyatakan akan melakukan tes urine kepada seluruh calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 di daerah ini. Tujuannya untuk memastikan mereka bersih dari penyalahgunaan narkoba.
"Tes urine tersebut dilakukan agar seluruh abdi negara yang bertugas di daerah ini terbebas dari pengaruh narkoba," kata Kepala Bagian Humas Sekretariat Kabupaten Nagan Raya Mochammad Maksum, Rabu (4/12).
Menurut dia, apabila CPNS yang sudah lulus nanti terbukti mengonsumsi narkoba, pemerintah daerah akan menggugurkan kelulusan peserta tes sebagai abdi negara. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk nyata sikap tegas Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di sejumlah lembaga pemerintah di daerah ini.
Sebelumnya, Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham menegaskan dirinya berjanji akan mengambil tindakan tegas berupa sanksi pemecatan dan pemberhentian dari jabatan apabila aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) atau honorer di daerah itu mengonsumsi narkoba. "Kejadian pengungkapan kasus narkoba di RSUD Nagan Raya adalah peristiwa terakhir yang terjadi di Nagan Raya. Kalau seandainya terjadi lagi di instansi lain, saya tidak akan pernah memaafkan siapa pun pelakunya," kata Bupati HM Jamin Idham.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bersama kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nagan Raya segera melakukan tes urine bagi seluruh pegawai pemerintah, agar mereka terbebas dari pengaruh narkoba. Kebijakan tersebut dilakukan agar seluruh pegawai pemerintah dan tenaga kontrak yang bekerja di jajaran pemerintah setempat diharapkan agar benar-benar bersih dari pengaruh narkoba.