Kamis 05 Dec 2019 00:18 WIB

KPK Minta WP dan Pegawai Pajak Malang Bertindak Bersih

"Jangan sampai pemungut pajak ambil sesuatu bukan haknya," kata Basaria Panjaitan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kiri) berbincang dengan Walikota Malang, Sutiaji (kanan) saat menghadiri Sosialisasi Pajak Online di Gedung DPRD, Malang, Jawa Timur, Rabu (4/12/2019).
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kiri) berbincang dengan Walikota Malang, Sutiaji (kanan) saat menghadiri Sosialisasi Pajak Online di Gedung DPRD, Malang, Jawa Timur, Rabu (4/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para wajib pajak (WP) dan pegawai di bidang pajak bertindak secara bersih. Dorongan ini agar dapat mencegah perilaku korupsi di Kota Malang.

"Untuk para wajib pajak dan pegawai yang bekerja di bidang pajak harus benar-benar bersih, clear and clean. Jangan sampai pemungut pajak ambil sesuatu bukan haknya," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam Diskusi dan Sosialisasi Pajak Online dalam Rangka Pencegahan Korupsi di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (4/12).

Basaria mencontohkan, bagaimana laporan keuangan yang dimiliki salah satu perusahaan. Perusahaan tersebut memiliki tiga atau empat jenis buku laporan yang isinya berbeda. Perbedaan ini dilakukan untuk menyesuaikan para penerima buku laporan tersebut.

"Yang pasti satu untuk pemilik perusahaan, isinya benar semua dan enggak boleh hilang seperak. Buku kedua diperuntukkan kalau mau ambil kredit jadi semuanya dinaikkan. Yang ketiga, kalau bayar pajak semua direndahkan. Bila perlu untungnya enggak ada, supaya enggak usah bayar pajak," jelas Basaria.

Menurut Basaria, tiga jenis buku laporan keuangan tersebut selalu dimanfaatkan oleh sejumlah pengusaha. Atas kejadian ini, Basaria mendorong, agar pegawai pajak tidak turut terlibat dalam meloloskan tindakan tersebut. Sebab, aksi ini telah merugikan keuangan daerah dan negara.

Lebih lanjut, Basaria juga mengungkapkan, cara persengkongkolan yang biasa dilakukan antara pengusaha dan pegawai untuk meringankan pajak. "Jadi dibuat sendiri dan diatur sedemikian rupa. Misal, harusnya bayar pajak Rp 10 ribu dibuat menjadi Rp 5 ribu. Sekitar Rp 2 ribu untuk pegawai dan ada untung Rp 3 ribu (pengusaha)," tegasnya.

Berdasarkan contoh kasus tersebut, Basaria meminta, pengusaha agar tidak terperdaya atas tawaran bantuan pegawai pajak. Menurutnya, keuntungan yang diperoleh pengusaha tidak sebesar oknum tersebut. Untuk itu, dia berharap, masyarakat terutama pengusaha bisa melaporkan apabila menemui kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement