Rabu 04 Dec 2019 16:50 WIB

Wapres Minta Pengaturan PNS Kerja Fleksibel Dikaji Mendalam

Jangan sampai pengaturan jam kerja PNS dibuat tergesa-gesa dan tak memberikan manfaat

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Presiden KH Maruf Amin saat diwawancai terkait pengaturan PNS kerja fleksibel
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden KH Maruf Amin saat diwawancai terkait pengaturan PNS kerja fleksibel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengkaji mendalam terkait rencana program flexible working arrangement (FWA) atau pengaturan kerja yang fleksibel bagi Aparatul Sipil Negara (ASN). Menurut Kiai Ma'ruf, jangan sampai program tersebut dibuat tergesa-gesa dan tidak memberikan manfaat untuk reformasi birokrasi.

"Kita akan terus melakukan pengkajian tentang birokrasi ini, tentang ASN ini dan kita menyadari yang sudah dilakukan itu baru pada kulitnya, belum paru-parunya, belum jantungnya," ujar Ma'ruf saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/12).

Baca Juga

Menurut Ma'ruf, pemerintah memang tengah memprioritaskan reformasi birokrasi. Karena itu, ia akan mendukung selama program itu mendukung reformasi birokrasi.

Namun demikian, ia memastikan program itu akan terus dikaji oleh pemerintah. "Masih dalam pembahasan, nanti efektif apa enggak, pokoknya reformasi birokrasi itu terus akan bergulir jadi yang terbaik. Yang tadi saya katakan tidak hanya kulitnya, paru-parunya jantungnya, cari cara-cara yang efektif. Supaya hasil layanannya jadi memuaskan," ujar Ma'ruf.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sedang mengkaji program flexible working arrangement atau pengaturan kerja yang fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN). Dengan aturan ini, ASN dimungkinkan bekerja di luar kantor dan mendapatkan libur selain Sabtu dan Ahad.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Manajemen Kinerja ASN. Ketua Project Management Office (PMO) Manajemen Kinerja PP 30 2019 Waluyo Martowiyoto mengatakan, fleksibilitas kerja ini tidak bisa diterapkan ke seluruh ASN, misalnya mereka yang bekerja untuk pelayanan publik.

"Mungkin bisa diterapkan untuk pekerjaan yang sifatnya bukan pelayanan publik, contohnya peneliti, job analyst. Itu pekerjaan yang bisa dilakukan secara remote," kata dia saat dihubungi Republika.co.id , Selasa (3/12).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement