Rabu 04 Dec 2019 13:44 WIB

Hampir 12 Tahun TKI Asal Indramayu Tertahan di Mesir

Gaji TKI asal Indramayu juga ditahan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Tenaga kerja Indonesia (TKI).    (ilustrasi)
Foto: Republika
Tenaga kerja Indonesia (TKI). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Lagi, seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu dilaporkan tak bisa pulang setelah bertahun-tahun bekerja di luar negeri. Kali ini, hal itu menimpa Makpiyah binti Maknun (28 tahun), asal Blok Margunah, RT 004/RW 001, Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng.

Makpiyah dilaporkan tidak bisa pulang dari tempatnya bekerja di Mesir sejak 11 tahun 11 bulan terakhir. Selain itu, dia juga belum menerima gaji utuhnya dan tak bisa leluasa berkomunikasi dengan keluarganya di kampung halaman.

Baca Juga

‘’Selama 11 tahun 11 bulan bekerja di Mesir, anak saya tidak bisa pulang dan baru menerima gaji yang dikirim sebesar Rp 36 juta,’’ kata Maknun, ayah kandung Makpiyah, di Indramayu, Rabu (4/12).

Maknun menceritakan, Makpiyah pergi menjadi TKI bersama kakaknya yang bernama Nunung Nuraeni. Keduanya direkrut oleh Hayat, seorang sponsor warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, sebagai pekerja rumah tangga (PRT) ke Yordania.

Kedua putri Maknun itu didaftarkan ke PT Cemerlang Abadi (CA) Cabang Indramayu, di Kecamatan Krangkeng. Setelah menunggu beberapa hari, keduanya langsung dibawa ke kantor pusat  PT CA di Condet, Jakarta Timur.

‘’Di Jakarta pun hanya menunggu beberapa hari, kemudian kedua anak saya diberangkatkan ke Yordania pada 15 Januari 2008,’’ terang Maknun.

Setelah sampai di Yordania, kedua TKI itu kemudian dibawa ke Kairo, Mesir. Di kota itu, keduanya ditempatkan di dua majjikan yang berbeda.

‘’Kalau Nunung, setelah kerja tiga tahun langsung pulang. Sedangkan Marpiyah hampir 12 tahun tidak bisa pulang karena majikan selalu menahan kepulangannya,’’ tutur Maknun.

Mengetahui anaknya tidak bisa pulang, Maknun pun berusaha mendatangi PT CA, baik yang ada di Indramayu maupun Jakarta. Namun, perusahaan itu ternyata sudah tutup.

Pihak keluarga lantas mengadukan persoalan itu ke BP3TKI Ciracas pada Desember 2014. Namun, pengaduan dengan nomor: ADU/2014.12/003 924 itu hingga kini belum membuahkan hasil.

"Segala usaha sudah saya tempuh, tapi sampai sekarang belum membuahkan hasil,’’ keluh Maknun.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih,  menyatakan, akan segera meneruskan pengaduan dari pihak keluarga Makpiyah itu secara tertulis ke berbagai pihak berwenang. Selain KBRI Mesir, pengaduan tertulis juga aan disampaikan ke direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan BNP2TKI.

‘’Semoga dalam waktu dekat pengaduan kami ditindaklanjuti sehingga Makpiyah bisa dipulangkan dengan membawa haknya,’’ kata Juwarih. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement