Selasa 03 Dec 2019 17:21 WIB

Polisi Tanggapi Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Vina Garut

Polisi tidak bisa memastikan terdakwa berinisial P pernah melapor ke polisi

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Sidang kedua kasus video pornografi yang ramai dengan nama Vina Garut digelar di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (3/12).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sidang kedua kasus video pornografi yang ramai dengan nama Vina Garut digelar di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polres Garut buka suara mengenai fakta yang ditemukan kuasa hukum salah terdakwa kasus video pornografi Vina Garut terkait fakta baru dalam persidangan. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Maradona Mappaseng mengaku tak bisa memastikan bahwa terdakwa berinisial P (19 tahun) pernah melapor ke polisi sebelum video itu viral.

"Banyak yang datang melapor ke Polres. Penyidik yang saya tanyakan menginformasi tidak yakin yang melapor itu terdakwa P atau bukan," kata dia ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (3/12).

Baca Juga

Anggaplah, lanjut dia, yang melapor itu adalah terdakwa P. Namun, penolakan laporan oleh polisi dilakukan lantaran syarat yang dibawa oleh pelapor tidak lengkap. Artinya, polisi berhak tidak menerima laporan.

Maradona mengatakan, masyarakat tak bisa datang ke kantor polisi dan tiba-tiba melapor tanpa membawa bukti yang jelas. Dalam laporan, kata dia, harus disertai bukti.

Setelah ada bukti, ia melanjutkan, polisi tak serta merta menyatakan pelapor sebagai korban. "Dia melapor, dia belum tentu korban. Misalnya dia ada bukti, kita analisis. Dia juga main dalam video itu, bukan dipaksa, akan langsung kita tangkap di situ. Karena dia bukan korban," kata dia.

Ia mengatakan, upaya yang dilakukan kuasa hukum terdakwa P dalam persidangan atau keterangannya kepada media adalah hal yang wajar. Namun, menurut dia, kuasa hukum terdakwa P terlalu mengeneralisir bahwa orang datang melapor ke polisi adalah korban.

"Padalah belum tentu. Tidak diterima laporannya itu mungkin karena tidak bawa bukti kuat. Kalau ada bukti, belum tentu juga jadi korban," kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa P, Asri Vidya Dewi menyatakan, kliennya pernah melapor ke Polres Garut. Namun, ia menambahkan, laporan tersebut tidak ditanggapi oleh Polres Garut.

"Polres Garut telah menerima laporan dari P jauh sebelum video ini viral. 'Ini ada video saya'. Tapi kemudian tidak ditanggapi oleh Polres," kata dia usia persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Selasa sore.

Asri menyebutkan, laporan itu dibuat pada 6 Agustus 2019. Sementara video berjudul 'Vina Garut' baru viral pada pertengahan Agustus 2019.

Menurut dia, ketika itu terdakwa P melaporkan video tersebut bersama ibunya. Namun, lanjut dia, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut meminta kliennya untuk mencari bukti terlebih dahulu. Padahal, dalam KUHP aparat kepolisian adalah pihak yang berwenang mencari bukti. Sementara masyarakat hanya melapor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement