Selasa 03 Dec 2019 16:31 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Beberkan Fakta Baru Vina Garut

Vina pernah membuat laporan ke Polres Garut jauh sebelum video pornografi jadi viral

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Sidang kedua kasus video pornografi yang ramai dengan nama Vina Garut digelar di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (3/12).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sidang kedua kasus video pornografi yang ramai dengan nama Vina Garut digelar di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kuasa hukum salah satu terdakwa kasus video porno yang ramai dengan nama Vina Garut, Asri Vidya Dewi menemukan fakta baru dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (3/12). Kuasa hukum terdakwa berinisial P (19) tahun itu menyatakan, kliennya pernah melapor ke Polres Garut.

Laporan itu, menurut dia, dibuat jauh sebelum video pornografi itu viral di media sosial. Namun, ia menambahkan, laporan tersebut tidak ditanggapi oleh Polres Garut.

Baca Juga

"Polres Garut telah menerima laporan dari P jauh sebelum video ini viral. 'Ini ada video saya'. Tapi kemudian tidak ditanggapi oleh polres," kata dia usia persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Selasa sore.

Asri menyebutkan, laporan itu dibuat pada 6 Agustus 2019. Sementara video berjudul 'Vina Garut' baru viral pada pertengahan Agustus 2019.

Menurut dia, ketika itu terdakwa P melaporkan video tersebut bersama ibunya. Namun, lanjut dia, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut meminta kliennya untuk mencari bukti terlebih dahulu. Padahal, dalam KUHP aparat kepolisian adalah pihak yang berwenang mencari bukti. Sementara masyarakat hanya melapor.

"Dia (terdakwa P) adalah korban. Karena sudah usaha melaporkan ke Polres tapi diminta cari bukti," kata dia.

Paradoksnya, lanjut Asri, polisi berargumen kasus Vina Garut didapatkan dari pengaduan masyarakat. Sementara di sisi lain, kliennya pernah melapor sebagai individu yang jelas tapi tak ada respon positif dari polisi.

"Ini penting dalam kasus berbasis kekerasan gender. Polisi aneh, orang sudah datang, lapor, diminta cari bukti. Kan mencari bukti itu harus download, kena Pasal 6 UU 44 Pornografi yaitu menyimpan. Itu jadi persoalan," kata dia.

Ia menyebutkan, fakta itu tak pernah ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut. Namun, fakta itu dingkapkan langsung oleh kliennya dalam persidangan.

Sidang kedua kasus itu sendiri berakhir pada sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelumnya, Republika menuliskan terdapat tiga saksi yang diperiksa dalam persidangan yang berlangsung tertutup itu. Namun ternyata terdapat empat orang saksi yang diperiksa, yiatu penyidik satu orang, dua orang pemilik hotel, dan orang tua tersangka berinisial A (31), yang telah meninggal dunia saat penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement