Rabu 04 Dec 2019 00:18 WIB

Jejak Pengedar Pil Koplo yang Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Ayah kandung ini benar-benar rusak mentalnya sampai anak kandung dicabuli

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Jejak Pengedar Pil Koplo yang Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Jejak Pengedar Pil Koplo yang Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

jatimnow.com - PRW (41), warga Kabupaten Blitar, ditangkap atas peredaran narkoba jenis pil koplo. Dari hasil pemeriksaan ternyata ia juga menggauli anak kandungnya sejak kelas 6 SD hingga korban duduk di Kelas VIII SMP.

Kapolsek Ponggok, Iptu Sony Suhartanto, mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku menyetubuhi anaknya dua hingga tiga kali dalam sepekan dan dilakukan PRW di rumahnya.

Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Blitar Cabuli Anak Kandungnya Selama 3 Tahun

"Korban dan ayahnya atau tersangka tinggal serumah berdua saja. Pengakuan dari tersangka, itu (pencabulan) dilakukan dua sampai tiga kali seminggu," ungkap Sonny, Selasa (3/12/2019).

Perbuatan pelaku selalu berjalan mulus karena dirinya dan istrinya telah bercerai sekitar dua tahun lalu. Pascacerai, korban hidup bersama ayahnya.

Pencabulan PRW terhadap darah dagingnya yang kini berusia empat belas tahun dilakukan dengan paksa. "Pada saat dia melakukan itu korban selalu merasa terancam. Pernah suatu ketika dia (korban) mau diajak bersetubuh, anaknya itu menolak kemudian dipukul dan dianiaya serta diancam," ujarnya.

Sebelumnya PRW diringkus Polsek Ponggok pada Senin (2/12/2019) malam di rumahnya. Ia merupakan buruan polisi sebagai pengedar narkoba. Ketika digrebek dirumahnya, polisi mengamankan tiga ratus butir Pil double L.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement