Selasa 03 Dec 2019 14:22 WIB

Sidang Kedua Vina Garut Hadirkan Tiga Saksi

Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan dari saksi

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Sidang kedua kasus video pornografi yang ramai dengan nama Vina Garut digelar di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (3/12).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sidang kedua kasus video pornografi yang ramai dengan nama Vina Garut digelar di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sidang kedua kasus video pornografi yang ramai dengan nama Vina Garut digelar di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (3/12). Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Berdasarkan pantauan Republika, para terdakwa mulai memasuki ruang sidang pada sekitar pukul 13.15 WIB. Ketiga terdakwa memasuki ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ketiga terdakwa yaitu, perempuan berinisial P (19 tahun), serta dua laki-laki berinisial W (41) dan AD (29). Selain mengenakan rompi oranye, mereka mengenakan setelan kemeja putih dengan celana berwarna hitam.

Sekitar 10 menit kemudian, pintu ruang sidang ditutup oleh petugas lantaran sidang berlangsung tertutup. Hanya hakim, terdakwa, JPU, kuasa hukum, dan saksi, yang diperkenankan memasuki ruang sidang.

Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai mengatakan, terdapat tiga orang saksi yang dihadirkan dalam sidang itu. Menurut dia, semua saksi yang dihadirkan adalah saksi yang memberatkan terdakwa.

"Semua saksi dari JPU. Saksi saya belum dapat informasi mereka siapa. Nanti setelah ini baru kita tahu," kata dia, Selasa siang.

Ia mengatakan, beberapa sidang berikutnya, hakim masih akan mengagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi. Termasuk saksi dari pihak terdakwa untuk meringankan dakwaan, akan diberi kesempatan oleh majelis hakim.

"Kalau dianggap cukup, baru selanjutnya pemeriksaan terdakwa," kata dia.

Sebelumnya, pada sidang perdana yang digelar pada Kamis (28/11), JPU mendakea tiga terdakwa kasus video Vina Garut dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Merereka didakwa dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kami kenakan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun. Alternatifnya Pasal 8 junto Pasal 34 UU Pornografi dengan ancaman 10 tahun," kata JPU Dapot Dariarma, Kamis (28/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement