Selasa 03 Dec 2019 02:00 WIB

Polres Jayapura Tetapkan 20 Tersangka Makar Simpatisan OPM

20 tersangka makar ditangkap pada Sabtu (30/11).

Logo Polri (Ilustrasi)
Logo Polri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI— Kepolisian Resor (Polres) Jayapura menetapkan 20 orang simpatisan Papua merdeka menjadi tersangka kasus makar.

Sebanyak 20 orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu dari 34 simpatisan Papua merdeka yang ditangkap tim gabungan Polres Jayapura pada Sabtu (30/11).

Baca Juga

Demikian disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, didampingi Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata dan Kasubbag Humas AKP Katharina H.L Ayakepada wartawan terkait kasus penangkapan 34 simpatisan Papua merdeka di Ruang Cycloop Polres Jayapura, Senin (2/12).

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, di Sentani, Kabupaten Jayapura, menjelaskan dari 34 simpatisan Papua merdeka yang tergabung dalam Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) wilayah Distrik Demta dan Kabupaten Sarmi itu ditangkap anggota gabungan Polres Jayapura pada Sabtu (30/11) malam.

Penangkapan kala itu, kata dia, berlangsung di pertigaan lampu merah Bandara Sentani, dengan menggunakan satu unit truk saat hendak menuju ke lapangan Trikora Abepura untuk melaksanakan upacara 1 Desember 2019.

"Ke-34 aktivis tersebut, kami tangkap saat hendak menuju lapangan Trikora Abepura untuk melaksanakan upacara peringatan 1 Desember 2019," ujarnya.

"Saat ditangkap kami berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa stel pakaian loreng dengan lambang bendera bintang kejora, berbagai macam senjata tajam dan kartu anggota TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) serta dokumen terkait west Papua," ujarnya.

Dari ke-34 orang tersebut, menurut dia, 20 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. Dari 20 orang itu, enam orang berinisial KA, WW, AI, AS, SS, PM dikenakan undang - undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan juga melakukan kegiatan makar pasal 106 dan pasal 2 ayat (1) KUHP.

Kemudian ada 13 orang berinisial SK, MI, MS, LI, SJ, RT, CHB, YW, YT, IB, YB, NM, MY yang kita persangkakan terkait kasus makar pasal 106 KUHP dan satu orang tersangka berinisial LK dipersangkakan terkait makar serta penghasutan pasal 106 dan pasal 160 KUHP, semuanya dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sedangkan untuk 14 orang lainnya saat kami periksa tidak memenuhi unsur pidana sehingga kami bebaskan," ujarnya.

Dia menambahkan, saat penangkapan terhadap 34 simpatisan ini, mereka mengaku diperintah untuk melaksanakan kegiatan di lapangan Trikora Abepura pada 1 Desember, masih didalami siapa yang menyuruh mereka.

"Puji syukur hal ini kita dapat gagalkan, jangan sampai masyarakat kita jadi korban, terima kasih atas peran serta masyarakat memberikan informasi kepada kita TNI Polri serta pemerintah daerah sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi," ujarnya.

 

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement