Senin 02 Dec 2019 21:59 WIB

Polres Jakarta Utara Ungkap Pabrik Gawai Ilegal

Polres Metro Jakarta Utara ungkap pabrik gawai ilegal di Kamal Jakarta Utara

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Polres Metro Jakarta Utara ungkap pabrik gawai ilegal di Kamal Jakarta Utara. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Polres Metro Jakarta Utara ungkap pabrik gawai ilegal di Kamal Jakarta Utara. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara mengungkap pabrik gawai ilegal di Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi mengatakan tersangka melaksanakan usaha ilegal itu di Ruko Blok 28 dan 30 dengan memanfaatkan izin usaha menjual asesoris gawai.

"Pelaku sekaligus pemilik usaha berinisial NG sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat jumpa pers di Ruko Toho, Penjaringan, Senin (2/12).

Baca Juga

 

Dengan izin usaha menjual asesori gawai, tersangka mengimpor komponen gawai, gawai ilegal dari China, hingga memproduksi gawai dengan komponen impor dan menjual kembali. "Pelaku melanggar sejumlah undang-undang salah satunya UU tentang telekomunikasi," ujar Kapolres.

Kasus dapat terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya bongkar-muat gawai yang cukup aktif setiap hari di ruko berlantai empat tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata ada aktivitas perakitan gawai hingga penjualan di ruko itu.

Polisi juga melakukan pengecekan perizinan. Ternyata yang bersangkutan tidak memiliki perangkat pos dan informatika (postel). Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti 18.172 unit gawai dari 70 merek. Produk itu sebagian besar telah siap dijual.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana paling lama lima tahun penjara. Tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan pidana paling lama satu tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

Selain itu ia dikenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan pidana penjara paling lama empat tahun serta denda paling besar Rp 400 juta. Terakhir, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling besar Rp 2 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement