Senin 02 Dec 2019 15:19 WIB

Respons Pernyataan Fadjroel Soal KPK, Ini Kata Mahfud

Mahfud mengaku tak mengetahui soal Presiden tolak Perppu seperti disebut Fadjroel.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Menko Polhukam Mahfud MD memasuki mobil seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2019). Mahfud MD menyerahkan LHKPN setelah menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam Kabinet Indonesia Maju.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menko Polhukam Mahfud MD memasuki mobil seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2019). Mahfud MD menyerahkan LHKPN setelah menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam Kabinet Indonesia Maju.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo disebut sudah bulat tak akan mengajukan Perppu UU KPK. Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman beberapa waktu lalu.  “Karena sudah ada UU 19/2019, tidak perlu lagi Perppu KPK,” kata Fadjroel.

Pernyataan jubir kepresidenan tersebut, pun dipandang sebagai keputusan resmi Presiden Jokowi yang memastikan tak akan mengundangkan aturan pengganti UU KPK 19/2019 yang dianggap bakal mematikan KPK.

Baca Juga

Terkait pernyataan Fadjroel, Menko Polhukam Mahfud mengaku tak mengetahui.  “Ya ndak tahu ya. Itu (tidak menerbitkan perppu) pernyataan presiden bukan? Yang saya tahu, presiden belum memutuskan,” ujar Mahfud di Gedung KPK, Senin (2/12).

Pernyataan Mahfud tentang Presiden Jokowi yang belum memutuskan, memberi kembali peluang tentang perppu yang dapat diundangkan untuk menyelamatkan KPK dari pelemahan.

Namun, menanggapi soal peluang tersebut, Mahfud, pun menunjukkan gestur yang gamang. “Ya, itulah omongan presiden. Bahwa belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan perppu,” terang Mahfud. 

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Oce Madril mengatakan, keputusan presiden tak mengundangkan Perppu KPK sebagai bentuk pengingkaran terhadap janji politik Jokowi saat Pilpres 2019.

Oce mengingatkan, Jokowi saat kampanyenya berjanji untuk memperkuat dan mempertajam peran dan fungsi pemberantasan korupsi oleh KPK. “Jadi ini (penolakan penerbitan Perppu KPK) menunjukkan memang janji politik Jokowi untuk memperkuat KPK hanya omong kosong,” kata Oce, Ahad (1/12).

Oce menegaskan, Perppu KPK mendesak diundangkan karena UU KPK 19/2019, punya tujuan untuk memperlemah pemberantasan korupsi oleh KPK.

Oce pun menilai, tak ada korelasinya antara Perppu KPK dengan proses uji materil UU KPK 19/2019 yang saat ini disorongkan ke MK.

Sebab menurut Oce, gugatan uji materil di MK, adalah proses wajar dari reaksi dan hak  warga negara yang melihat ada ketidaksesuaian antara undang-undang dengan konstitusional. Sedangkan Perppu KPK menjadi kewenangan preogratif presiden untuk menunjukkan keberpihakan atas satu persoalan undang-undang yang dianggap menyimpang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement