Senin 02 Dec 2019 12:14 WIB

Syarat 30 persen Dukungan Bukti Elektabilitas Caketum Golkar

Ada delapan kandidat yang mengambil formulir pendaftaran caketum.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Partai Golkar.
Foto: Republika
Partai Golkar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kader muda Partai Golkar Supardiono menyampaikan syarat dukungan 30 persen dari pemilik suara sebenarnya untuk membuktikan bahwa mereka memiliki elektabilitas di jajaran internal partai. Menjelang Musyawarah Nasional (Munas) 2019 Partai Golkar isu caketum harus memiliki 30 persen suara jika ingin maju.

"Kalau ini tidak diterapkan bisa saja terjadi ada ratusan orang yang akan jadi calon ketua umum, jadi aturan ni bukan melarang kader untuk maju," ujar Supardiono, Senin (2/12).

Baca Juga

Lebih jauh Dion menjelaskan, kalau aturan ini tidak diterapkan bukan tidak mungkin nanti ada Caketum yang hanya memperoleh 1 atau 2 suara, Partai Golkar juga yang akan menanggung malu. Sebab Caketumnya tidak memiliki elektabilitas dan dukungan mayoritas.

"Seperti saat ini, dari kedelapan kandidat yang sudah mengambil formulir Caketum, saya melihat ara beberapa kandidat yang hanya "coba-coba", dan saya yakin tidak memiliki dukungan dari pemilik suara." tegas politikus Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa syarat 30 persen tertulis sudah diatur dalam AD/ART organisasi. Aturan itu dikatakan Airlangga untuk menghindari saling klaim antar caketum yang akan bertarung di Munas 2019 mendatang.

"Di periode itu,  ada syarat dukungan 30 persen. Nah 30 persen itu kan harus dibuktikan, bukan dengan mengklaim didukung sebanyak 30 persen," jelas Airlangga beberapa waktu lalu.

Rencananya, Munas 2019 Partai Golkar akan digelar diselenggarakan di Hotel Ritz Carlton pada Selasa (3/12). Hingga saat ini setidaknya, ada delapan bakal caketum yang sudah mengambil formulir pendaftaran. Diantaranya Ridwan Hisjam, Indra Bambang Utoyo, Agun Gunandjar Sudarsa, Bambang Soesatyo, dan beberapa kader Partai Golkar lainnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement