Senin 02 Dec 2019 04:13 WIB

RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Dibawa ke DPR

Rencananya RUU Perlindungan Data Pribadi akan dibahas tahun depan.

Data pribadi (Ilustrasi)
Foto: Pixabay/markusspiske
Data pribadi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera diserahkan ke DPR paling lambat pada bulan Desember. Dengan demikian nantinya segera dapat dibahas pada 2020.

Johnny menilai bahwa RUU PDP penting untuk dapat segera disahkan, karena berkaitan dengan hak individu dan kedaulatan negara. Apalagi UU ini telah lama dipersiapkan dan pasal-pasal krusial juga telah banyak mendapatkan pembahasan dan revisi, serta harmonisasi dari 18 kementerian dan lembaga lainnya dan sama-sama sudah dimengerti.

Baca Juga

"Naskah sudah hampir siap untuk diajukan melalui amanat Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujarnya, Ahad (1/12).

Penyusunan RUU PDP menggunakan acuan global, termasuk di dalamnya konvensi general data protection and regulation (GDPR) Uni Eropa. Dalam konvensi tersebut, perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan individu, namun juga kedaulatan data sebuah negara.

 

Sementara itu, pemerintah Prancis telah menawarkan kerja sama pembiayaan untuk peningkatan penyiaran digital TVRI di forum Internet Governance Forum (IGF) 25-29 November lalu di Berlin, Jerman. Bentuk kerja sama tersebut dilakukan dalam skema pembiayaan pemerintah dengan pemerintah (Government to Government).

Penawaran dari pemerintah Prancis tersebut akan diajukan Kementerian Keuangan Prancis kepada Kementerian Keuangan RI dan Bappenas antara lain berwujud jaminan pembiayaan dari European Credit Agency.

"Mudah-mudahan proposal ini nantinya akan bermanfaat bagi kita secara keekonomian," kata Johnny.

Program ini sesuai dengan rencana pemerintah yang telah lama menyiapkan sistem perpindahan transmisi televisi analog menuju ke digital. Sejumlah stasiun televisi nasional sudah lama beralih ke televisi digital, namun sebagian transmisi di daerah masih menggunakan sistem analog sehingga masyarakat di daerah tersebut belum bisa menikmati saluran televisi digital.

Ke depannya pemerintah juga akan meninjau ulang regulasi penyiaran yang berkaitan dengan penyiaran televisi digital. Sistem dan proses transisi ini akan menggunakan standar Internasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement