REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof Juanda mengatakan ada banyak cara lain untuk melakukan perbaikan penyelenggaraan pemilihan presiden langsung. Cara lain tersebut bukan dengan mencabut kedaulatan rakyat untuk memilih presidennya.
Juanda mengatakan jika dalam perjalanannya menimbulkan kegaduhan dan perbedaan pilihan,perubahan tak harus secara signifikan. Ia menerangkan cara langsung tersebut misalnya perbaikan pengawasan, undang-undang pemilu hingga tata cara kampanyenya.
Selain itu, ia menegaskan, partai politik juga berperan besar dalam menciptakan kondisi sosial dan politik di masyarakat selama tahapan pemilu. Karena itu, ia menyatakan, partai politik juga harus disehatkan agar pemilu berlangsung lebih terkendali.
"Untuk mengefisiensikan bahwa pemilu yang sehat adil dan efisien saya kira parpol juga harus kita sehatkan juga," katanya dalam diskusi bertajuk "Membaca Arah Amandemen UUD 1945" di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11).
Juanda menjelaskan, pengambilan keputusan dalam suatu negara termasuk pemilihan presiden (pilpres) menyangkut kedaulatan. Sebab, rakyatlah yang membentuk negara kesatuan ini.
Dalam konteks ini, ia mengatakan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hanya menjalankan amanah dari rakyat, sedangkan kedaulatan tetap berada di tangan rakyat. "Jadi yang berdaulat itu rakyat bukan MPR," kata Juanda.
Ketika pilpres dikembalikan ke MPR, ia mengatakan, kedaulatan bukan berada di tangan rakyat. Artinya, ia menegaskan, rakyat tak berdaulat untuk memilih pemimpin mereka secara langsung.
"Kenapa tidak kita berikan kesempatan kepda mereka untuk memilih pemimpin yang sebenar-benarnya?" katanya.




