Sabtu 30 Nov 2019 07:19 WIB

Pemkot Tarakan Rancang Sistem E-Parking

Dishub Tarakan telah merancang mekanisme e-parking di lapangan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Dishub Tarakan telah merancang mekanisme e-parking di lapangan. (Ilustrasi)
Foto: Antara
Dishub Tarakan telah merancang mekanisme e-parking di lapangan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan telah merancang mekanisme e-parking di lapangan. Langkah ini diawali dengan memanggil seluruh juru parkir di Tarakan guna menyampaikan penerapan pola parkir berlangganan.

“Ini sangat bergantung pada Perda. Karena Perda kita informasinya itu kemarin di Kementerian, setelah berganti Menteri, maka perdanya perlu paraf ulang padahal semuanya bergantung pada Perda,” kata Kepala Dishub Tarakan, Arbain di Tarakan, Jumat (29/11).

Baca Juga

Pihaknya juga menyiapkan draf Peraturan Walikota (Perwali) sebagaimana mekanisme yang ada di lapangan. Sebab pada intinya yang menata parkir di lapangan adalah juru parkir (jukir).

“Nanti ada stiker dan kartu yang dimiliki oleh pelanggan. Jadi stiker itu dipasang di kendaraan kemudian setiap jukir menggunakan android yang mereka beli sendiri,” kata Arbain.

Android yang digunakan jukir tersebut adalah untuk mendeteksi apakah stiker tersebut asli atau tidak. Android langsung terhubung dengan aplikasi dan memunculkan plat kendaraan secara langsung.

“Tidak langsung membayar dengan parkir berlangganan, jadi ada juga yang membayar langsung. Ini tergantung dari masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain masyarakat akan lebih untung jika menggunakan layanan e-parking. Dalam setahun masyarakat hanya perlu membayar Rp 100 ribu untuk motor sedangkan mobil Rp 200 ribu per tahun. Sedangkan jika tidak menggunakan e-parking, masyarakat dapat membayar lebih dari itu.

“Tapi Perdanya belum ada, kalau sudah Perdanya oke, maka kita sudah bisa berjalan. Target kita Januari 2020, tapi namanya pekerjaan yang baru, tentu ada persoalan di lapangan," katanya.

Data kendaraan di Kota Tarakan mencapai 149 ribu unit roda dua. Maka jika dikalikan Rp 100 ribu per kendaraan, maka PAD di Kota Tarakan akan mencapai Rp14 miliar per tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement