PURWAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta tidak lagi menerima proposal penyaluran dana hibah dan bantuan sosial. Kedua pembiayaan tersebut saat ini telah terintegrasi melalui sistem berbasis internet.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, upaya ini merupakan bentuk transparansi pemerintah berkaitan dengan penyaluran dana bansos dan hibah kepada masyarakat. Selain itu, hal ini uga untuk mencegah adanya penyalahgunaan.
“Saat ini, pengajuan maupun pengecekan informasi soal bansos dan dana hibah hanya bisa dilakukan melalui website khusus. Jadi, masyarakat tak bisa lagi begitu saja membawa proposal ke pemda,” ujar Anne, Jumat (29/11/2019).
AYO BACA : DPRD Purwakarta Minta KCIC Siapkan Bangunan Baru SDN 1 Malangnengah
Layanan digital yang diluncurkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta diberi nama Sistem Informasi Hibah dan Bansos Online (Si Hibo). Anne menambahkan, masyarakat yang akan mengajukan bantuan pemerintah terlebih dahulu harus mengakses informasinya di website tersebut.
Menurutnya, melalui sistem seperti ini memudahkan masyarakat yang mengajukan pelayanan dana hibah dan bansos dari pemerintah. "Website kami luncurkan sebagai salah satu upaya memudahkan pelayanan kepada masyarakat, jadi mereka tidak perlu repot datang ke kantor atau intansi berkaitan," kata dia.
Sementara, Kepala BKAD Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha menambahkan, Hibo bisa dibuka melalui website sihibo.purwakarta.go.id.
AYO BACA : Terdampak Proyek Kereta Cepat, SD di Purwakarta Enggan Direlokasi
Masyarakat bisa menikmati layanan dana hibah melalui laman tersebut. Nantinya akan meminta persyaratan dengan jelas, mulai dari identitas hingga alasan mengajukan dana hibah atau bansos itu sendiri. Ada beberapa persyaratan lain yang harus ditempuh para pemohon, salah satunya berkaitan dengan administrasi.
"Setelah usulan dan persyaratan digital itu masuk ke sistem dengan benar, tinggal tunggu konfirmasi dari admin. Data usulan bisa dipantau sampai proses disetujui,” ujar dia.
Ia menjelaskan, fisik proposal manual tetap ada setelah pengajuan dan hibah mereka disetujui pemerintah, lembaga atau masyarakat tetap harus menyerahkan proposalnya dalam bentuk fisik.
“Pengajuan dana yang diusulkan juga, tentunya harus menunjang sasaran program-program pemerintah,” kata Norman.
AYO BACA : Dekati Akhir Tahun, Serapan APBD Purwakarta Masih 68,97%