Jumat 29 Nov 2019 15:59 WIB

Pengusaha Sablon Batik Didenda karena Cemari Sungai

Pengusaha sablon batik di Bali didenda karena cemari Sungai Badung

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi).
Foto: Septianjar Muharam
Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengusaha sablon batik bernama Nurhayati didenda Rp 2 juta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia didenda karena membuang limbah tekstil ke Tukad (sungai) Badung. Akibatnya air sungai itu tercemar dan berubah warna menjadi merah.

"Hari ini pemilik usaha sudah disidang di PN Denpasar dan dikenakan denda sebesar Rp2 juta, biaya perkara Rp 2 ribu dengan subsider kurungan selama tujuh hari," kata Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Jumat (29/11).

Baca Juga

Persidangan yang dipimpin hakim Esthar Oktavi menyatakan Nurhayati telah melanggar Perda Nomor 1/2015 tentang Ketertiban Umum hingga menyebabkan Sungai Badung menjadi tercemar. Sebelumnya, Sayoga telah melakukan penyegelan pada Kamis (28/11) karena menjadi sumber pencemaran di sepanjang aliran Sungai Badung.

Ia menjelaskan tim telah menyelidiki hal itu dengan cara melihat, menganalisa, dan membuktikan, serta menguji kandungan air sungai tersebut. Hasil yang ditemukan limbah bersumber dari pencemaran usaha sablon batik itu.

Selain melakukan pelanggaran pembuangan limbah, usaha ini juga tidak mengantongi perizinan yang terkait dengan usaha. Proses penyegelan yang dilakukan Satpol PP Denpasar bersifat permanen sampai pihak pengusaha memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Perda.

"Semua usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga akan kami berikan sanksi yang sama, baik tipiring maupun penyegelan. Namun penyegelan dapat kembali dibuka ketika yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan, baik perizinan maupun pengolahan limbah yang tertuang dalam perda," jelasnya.Ia juga menuturkan peran penting masyarakat bersama aparat desa untuk mengawasi pelanggaran dan melaporkan kepada instansi terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement