REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 1.063 petugas Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Jakarta Utara menjalani tes urin bebas narkoba. Kegiatan tes urin ini dilakukan sebagai syarat untuk pengajuan pelamaran Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tahun 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Gelanggang Olahraga Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara ini digelar selama dua hari, yakni hari Rabu (27/11) dan Kamis (28/11).
Kepala Satuan Pelaksana UPK Badan Air Jakarta Utara, Lambas Sigalingging mengatakan kegiatan ini bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara. Lebih lanjut, diharapkan kerjasama ini para peserta UPK Badan Air Jakut mendapat legalitas Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN). “Hal ini dapat menghindari adanya pemalsuan SKBN," ungkapnya.
Lambas menjelaskan salah satu syarat pengajuan pelamaran PJLP harus memiliki SKBN. Disamping itu pelamar juga diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat tambahan PJLP.
Sementara, Kepala BNNK Jakarta Utara AKBP Yuanita Amelia Sari mengatakan pengujian tes urine nantinya dilakukan dengan alat yang sudah disiapkan. Kemudian dilakukan untuk menguji apakah ada kandungan narkoba dalam tubuh peserta atau tidak.
Setelah tes dan dipastikan tidak memiliki kandungan narkoba seperti methamphetamine, amphetamine, dan lain-lain dalam urine peserta, kemudian SKBN bisa dikeluarkan. "Sosialisasi bahaya narkoba juga kita adakan sebelum pengujian sampel urine," tambahnya.