Jumat 29 Nov 2019 02:00 WIB

MRP Harap Bimtek Tingkatkan Skill Anggota

Kegiatan ini bertujuan untuk mengatrol kapasitas anggota MRP.

Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) dan Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murip.
Foto: Antara
Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) dan Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murip.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Rakyat Papua (MRP) telah selesai menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk para anggotanya, di Jakarta pada 25-28 November 2019. Ketua MRP Timotius Murib mengatakan, dengan kegiatan ini diharapkan  mampu meningkatkan skill dan pengetahuan teknis tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan para anggotanya.

 

Dia mengatakan, beragam materi dari berbagai narasumber dihadirkan demi mewujudkan keinginan tersebut. Timotius menjelaskan, mateti Bimtek meliputi berbagai bidang. 

 

Pertama, kata dia, peran MRP dalam implementasi kebijakan afirmasi, proteksi, dan pemberdayaan orang asli Papua. Kedua, kebijakan keuangan otonomi khusus dalam pengaturan dan implementasi perubahan Perdasus Nomor 25 Tahun 2013. Kemudian, masih menurut Timotius, yang ketiga adalah soal teknis dan metode audit keuangan.

 

Kelima, tentang pedoman pengawasan dana otsus Papua. Kelima, status hak rakyat dalam regulasi penahanan nasional. Keenam, strategi dan kebijakan peningkatan kapasitas perempuan Papua.

 

"Ketujuh, strategi dan kebijakan peningkatan kerukunan umat beragama dan upaya Mlmenangkal radikalisme di Tanah Papua. Kedelapan, pengembangan kapasitas dan kapabalitas lembaga masyarakat adat Papua, kesembilan otsus dan penegakan HAM," ujarnya di Jakarta, Kamis (28/11).

 

Menurut dia, selain meningkatkan skill, kegiatan ini bertujuan untuk mengatrol kapasitas anggota MRP dalam penguasaan berbagai hal. Seperti tupoksi, kewenangan, dan pengambilan keputusan sebagai anggota MRP yang berkedudukan dalam Pokja Adat, Pokja Perempuan dan Pokja Agama.

 

"Sebagai lembaga negara di daerah yang terbentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua. Kami memiliki tugas dan kewenangan yang telah diatur pada pasal l9 sampai dengan 25 Undang-Undang tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement