Kamis 28 Nov 2019 23:04 WIB

ESDM Kepri: Persoalan Pascatambang Kerap Terjadi

Persoalan pascatambang kerap terjadi sehingga merugikan masyarakat dan pemerintah.

Lokasi bekas tambang. ESDM Kepri mencatat persoalan pascatambang kerap terjadi.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara
Lokasi bekas tambang. ESDM Kepri mencatat persoalan pascatambang kerap terjadi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Persoalan pertambangan selalu terjadi pada pascatambang. Masalah yang tersisa itu merugikan pemerintah dan masyarakat.

"Ini yang menimbulkan permasalahan sehingga masyarakat tidak percaya," kata , kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau (ESDM Kepri) Hendri Kurniadi dalam seminar bertema "Menyelamatkan Lingkungan Ditengah Desakan Ekonomi", yang diselenggarakan Komunitas Bakti Bangsa di Tanjungpinang, Kamis.

Baca Juga

Hendri mengatakan, sistem pertambangan dimulai dari perencanaan awal, eksplorasi hingga setelah pertambangan. Persoalan yang kerap terjadi ada pada saat setelah pertambangan.

Pihak perusahaan, menurut Hendri, memiliki kewajiban untuk mengembalikan kondisi lahan yang ditambang. Lahan tersebut harus dapat dipulihkan sehingga bermanfaat untuk masyarakat.

"Pelaksanaan pada sistem reklamasi perlu dipertegas sehingga lahan yang rusak dapat diperbaiki dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hendri tidak ingin membahas permasalahan perizinan pengangkutan dan penjualan bauksit yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepri sebelum dirinya menjabat sebagai Plt Kadis ESDM Kepri. Ia menginginkan membahas masa depan Kepri yang memiliki potensi sumber daya alam, yang seharusnya memberi dampak positif kepada masyarakat.

"Potensi bauksit seharusnya memberi dampak positif kepada masyarakat sehingga sebaiknya tidak perlu ditolak," katanya.

Ketua Komisi II DPRD Kepri Ing Iskandarsyah mengatakan, tata kelola sumber daya alam perlu diperbaiki, mulai dari perizinan hingga pascatambang. Izin tambang seharusnya diberikan kepada perusahaan yang mumpuni.

Menurut Iskandarsyah, komitmen perusahaan kepada pemerintah dan masyarakat harus disampaikan secara resmi sehingga tidak ada yang dirugikan. Dia juga mengungkapkan perlunya sentuhan teknologi untuk memperbaiki lingkungan.

Direktur LSM Air, Lingkungan dan Manusia (ALIM) Kherjuli mengatakan, pemerintah sebaiknya tidak memberi izin pertambangan jika tidak mampu menangani persoalan pertambangan seperti yang terjadi selama ini. Ia mengungkapkan, pertambangan selama ini sudah merusak lingkungan sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik.

"Kami bukan membenci pertambangan, tetapi selama ini sudah merusak lingkungan. Kalau pun ingin dibuka, seharusnya memperhatikan lingkungan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement