Kamis 28 Nov 2019 20:47 WIB

Polisi Banyumas Ungkap Kasus Mayat di Bawah Jembatan

Diketahui mayat di bawah jembatan sungai Mbawang adalah korban pembunuhan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Pembunuhan
Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Tanpa menunggu terlalu lama, petugas Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus mayat yang ditemukan di bawah jembatan sungai Mbawang  Desa Pekuncen Kecamatan Pekuncen. Selain mengungkap identitas korban, polisi juga berhasil meringkus pelaku pembunuhnya.

''Kasus ini terungkap setelah kami melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Setelah identitas korban diketahui, maka upaya mengungkap pelaku pembunuhnya menjadi lebuh mudah,'' jelas Wakapolresta Banyumas Kompol Davis Busin Siswara, Kamis (28/11).

Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (23/11) lalu, warga Desa Pekuncen dikejutkan dengan adanya temuan jenazah di bawah jembatan sungai. Dari pemeriksaan petugas medis, diperkirakan jenazah tersebut merupakan korban pembunuhan karena ada bekas jeratan di leher korban dan luka di bagian kepala.

Saat itu, pihak kepolisian masih belum mengetahui identitas korban karena tidak ditemukan kartu identitas. Yang jelas, jenazah tersebut memiliki ciri usia sekitar 45 tahun, tinggi badan sekitar 170 cm, berat badan 90 kg, dan  saat ditemukan mengenakan celana pendek berbahan jeans.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya mengetahui bahwa identitas korban adalah Fuji Marseno (27), warga asli Purbalingga yang tinggal Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas.

''Setelah mengetahui identitas korban, kami melakukan penyelidikan untuk menyingkap pelaku pembunuhan,'' jelas Wakapolres.

Dari hasil penyelidikan ini, diketahui bahwa korban terakhir terlihat pergi bersama Hartoyo (36), warga Desa Jatisawit Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes. Mereka pergi dengan mengendarai mobil rental jenis Avanza. Berdasarkan informasi inilah, polisi mengejar Hartoyo dan berhasil menangkap tak lama kemudian.

''Dalam pemeriksaan, Hartoyo mengaku telah membunuh korban karena masalah mobil rental yang dikuasai korban,'' jelasnya.

Wakapolres menyebutkan, awal mula kejadian berawal saat tersangka menyewa mobil rental dari pemilik rental di Bumiayu. Namun mobil rental tersebut, digadaikan tersangka pada korban dengan nilai gadai Rp 25 juta.

Belakangan, pihak pemilik mobil menuntut tersangka untuk mengembalikan mobil yang dia sewa. Atas desakan ini, tersangka berupaya mengambil kembali mobil rental tersebut dari pihak korban. ''Karena tidak punya uang untuk mengembalikan yang gadai, dia merancang cara untuk mengambil mobil dengan cara membunuh korban,'' jelasnya.

Modusnya, menurut Wakapolres, dilakukan dengan cara mengajak korban untuk menjemput rombongan yang disebut akan menyewa mobil. ''Di perjalanan, tersangka yang duduk di kursi belakang sopir, kemudian menjerat korban dengan kabel listrik hingga tewas,'' jelasnya.

Setelah kejadian itu, korban membuang mayat korban di bawah jembatan sungai di Desa Pekuncen, dan mengembalikan mobil rental pada pemiliknya. Selain itu, korban juga berupaya menghapus jejak perbuatannya dengan mengambil dompet korban.

''Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Dengan pasal itu, tersangka diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup,'' jelas Wakapolres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement