Jumat 29 Nov 2019 02:00 WIB

Mendagri Minta Dukungan DPR Terkait Tambahan Dana Banpol

Tambahan dana banpol untuk memastikan parpol tetap sehat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar biaya bantuan partai politik (banpol) ditambah. Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku sudah berunding dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait hal tersebut.

"Kami mohon dukungan dari komisi II juga bisa diperjuangkan agar parpol bisa dapatkan anggaran lebih besar untuk survivenya operasionalnya parpol," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).

Baca Juga

Tito mengatakan, nantinya pihaknya akan menggunakan prinsip follow money. "Moneynya sudah disiapkan, otomatis program dengan output sasaran di 2020 kami akan kerjakan berdasarkan anggaran-anggaran ini," ujarnya.

Sementara itu Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan bahwa gagasan  penambahan dana banpol tersebut dalam rangka untuk memastikan bahwa partai politik sehat. Menurutnya parpol kerap dihadapkan kendala untuk melakukan fungsi dasar kaderisasi, pendidikan rekrumen politik yang membutuhkan biaya besar.

"Nah supaya parpol sehat maka di Indonesia itu sistem kita parpol banyak mengandalkan dua sumber. Satu dari dirinya sendiri iuran anggota, kedua sumbangan yang sah dan parpol Indonesia itu tidak dapat mendirikan badan usaha. Beda kalau di Jerman atau negara demokrasi maju. Indonesia tidak boleh," ujarnya. 

Selain itu ia juga memastikan kebutuhan  memberikan alokasi keuangan negara untuk parpol, bukan permintaan partai politik. Tapi kebutuhan tersebut semata-mata untuk menciptakan sistem kepartaian yang sehat.

"Cara kita ciptakan sistem kepartaian sehat dan itu dilegalkan dalam UU parpol adalah memang kita harus alokasikan sejumlah keuangan. Supaya indepedensi, mencegah parpol juga ketergantungan parpol pada pihak-pihak lain," ungkapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement