Kamis 28 Nov 2019 18:47 WIB

Pembatasan Skuter Listrik Perlu Diatur dalam Pergub

Pemprov DKI Jakarta perlu memperketat hukum yang mengatur tentang skuter listrik

Anggota kepolisian memberi himbauan kepada pengguna skuter listrik yang melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad (24/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota kepolisian memberi himbauan kepada pengguna skuter listrik yang melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Direktur Eksekutif Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang menilai pembatasan skuter listrik perlu diatur dalam peraturan gubernur (Pergub).

"Kalau sudah ada pembatasan, saya pikir tinggal regulasinya saja. Mungkin paling cepat yang bisa direalisasikan itu Pergub, seminggu bisa keluar," ujar Deddy, Kamis (28/11)

Dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta perlu memperketat hukum yang mengatur tentang skuter listrik. Apalagi selama ini memang belum ada aturan yang jelas terkait hal tersebut.

"Saya pikir ini juga masalah perilaku masyarakat juga. Sama seperti MRT yang justru sering dibuat rekreasi. Jadi memang belum digunakan penuh sesuai fungsinya," kata pengamat transportasi tersebut.

Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan peraturan penggunaan skuter listrik melalui Surat Edaran (SE) tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan isi dari Surat Edaran tersebut bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dalam Surat Edaran dibahas bahwa persyaratan teknis yang dimaksud antara lain berupa motor penggerak yang meliputi, motor bakar; motor listrik; dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.

Sementara itu skuter listrik sewaan tidak boleh melalui jalan raya di DKI Jakarta baik jalur untuk sepeda maupun jalur kendaraan pribadi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement