Kamis 28 Nov 2019 16:54 WIB

Skuter Listrik Dapat Tutupi Celah Manajemen Transportasi

Forum Transportasi Perkotaan menyebut, skuter listrik bisa jadi alat transportasi.

Skuter listrik. Forum Transportasi Perkotaan menyebut, skuter listrik dapat menutupi celah manajemen perencanaan transportasi.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Skuter listrik. Forum Transportasi Perkotaan menyebut, skuter listrik dapat menutupi celah manajemen perencanaan transportasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Transportasi Perkotaan menilai keberadaan skuter listrik sebetulnya bisa bermanfaat bagi masyarakat. Skuter listrik dapat menjadi moda solusi untuk menutupi celah atau gap dalam manajemen transportasi di wilayah perkotaan.

"Sebetulnya kita bisa melihat skuter listrik itu sebagai moda yang dapat berperan sebagai solusi menutupi celah dalam manajemen perencanaan transportasi atau first and last mile dari keseluruhan perjalanan transportasi," kata Ketua Forum Transportasi Perkotaan Gandrie Ramadhan di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Gandrie mengatakan bahwa sebuah kota nanti bisa mengatur moda transportasi baru. Menurutnya, kotatak seharusnya mengekang teknologi transportasi yang ada, namun perlu bersikap fleksibel karena teknologi memiliki manfaat.

Terkait dengan skuter listrik, menurut Gandrie, ada beberapa hal yang perlu diatur. Kecepatan, daya, serta dimensi skuter listrik perlu ada aturannya.

"Pada intinya kita berhadapan dengan berbagai jenis moda, mulai dari pejalan kaki sampai dengan mobil serta truk. Dengan prinsip kesetaraan, saya pikir kita harus adil ketika menerapkan sebuah kebijakan," kata Gandrie.

Di samping itu, Gandrie berpendapat, pemerintah juga perlu melakukan investasi di infrastruktur yang juga ramah bagi pejalan kaki, sepeda, dan angkutan umum. Hal tersebut ia sampaikan untuk menanggapi rencana Kementerian Perhubungan untuk mengeluarkan peraturan penggunaan skuter listrik melalui Surat Edaran (SE) tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan bahwa isi dari Surat Edaran tersebut bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Dalam Surat Edaran dibahas bahwa persyaratan teknis yang dimaksud tersebut antara lain berupa motor penggerak yang meliputi, motor bakar; motor listrik; dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.

Sementara itu, Grab Indonesia membeberkan alasan mengoperasikan layanan skuter listrik di Ibu Kota Jakarta Kendaraan nonpolusi itu diyakni sebagai solusi kendaraan masa depan yang ramah lingkungan, meski infrastrukturnya belum memadai. Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan bahwa moda yang berbasis listrik dinilai akan menjadi moda masa depan, selain itu dari segi tarif pun tidak terlalu mahal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement