Kamis 28 Nov 2019 16:17 WIB

Tiga Penasihat KPK Mengundurkan Diri

Berdasarkan UU KPK versi revisi peran penasihat KPK akan diganti oleh Dewan Pengawas.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (kanan), Saut Situmorang (kiri), dan La Ode Muhammad Syarif (kedua kanan) mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (kanan), Saut Situmorang (kiri), dan La Ode Muhammad Syarif (kedua kanan) mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tiga anggota penasihat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan mengundurkan diri. Pengunduran diri itu karena UU KPK 19/2019 tak lagi mengatur posisi anggota penasihat.

Dalam UU KPK versi revisi, peran penasihat KPK diganti dengan munculnya struktur internal baru di KPK, yakni Dewan Pengawas (Dewas). Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan, Dewas akan terbentuk berbarengan dengan pelantikan kepemimpinan KPK baru pada 21 Desember mendatang.

Baca Juga

“Kepemimpinan (baru) yang nanti dilantik sekaligus melantik Dewan Pengawas. Posisi penasihat sudah enggak ada,” kata Alexander di Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (28/11).

Alexander menerangkan, tiga anggota penasihat yang mundur itu, yakni Muhammad Tsani Annafari, Sarwono Sutikno, dan Budi Santoso. Khusus Tsani, Alexander menerangkan, resmi tak lagi berkantor di KPK, per 1 Desember. Sedangkan, Sarwono, dan Budi, tak lagi bagian dari KPK, saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik kepemimpinan KPK yang baru dan Dewas, pada 21 Desember nanti.

Kabar tentang mundurnya para anggota penasihat KPK tersebut sebetulnya sudah menguat sejak pro dan kontra terpilihnya Firli Bahuri sebagai salah satu dari lima komisioner KPK 2019-2024. Pernyataan akan mundur tersebut semakin kuat setelah DPR dan Presiden Jokowi mengesahkan UU KPK yang baru. UU KPK 19/2019 tersebut menghapus posisi dan peran para penasihat dengan menambahkan kanal baru dalam struktur KPK, Dewas. Namun, Dewas punya kewenangan dominan melebihi penasihat, bahkan perannya melebihi para komisioner.

Aksi mundur tersebut pun semakin pasti saat KPK melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terakhir di Komisi III DPR RI, pada Rabu (27/11). Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan kepada para anggota dewan saat RDP, setelah berlakunya UU 19/2019, ada tiga pegawai KPK yang memilih mengundurkan diri.

Akan tetapi, Agus mengatakan, mundurnya tiga pegawai tersebut tak ada hubungannya dengan terpilihnya Firli Bahuri sebagai komisioner KPK. Pun bukan karena kekecewaan atas lolosnya UU KPK 19/2019.

Melainkan, kata Agus, karena UU KPK yang baru menebalkan status pegawai KPK sebagai ASN. Agus menyimpulkan, tiga pegawai yang mundur tersebut tak ingin statusnya di KPK dijadikan ASN. Agus tak menyebut spesifik tiga pegawai dan posisi yang dimaksud.

photo
Anggota Wadah Pegawai KPK membawa bendera kuning saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta (Ilustrasi)

Tsani, saat dijumpai wartawan mengatakan, surat penghentiannya sebagai anggota penasihat KPK sudah ia terima. “SK (surat keputusan) pemberhentian saya sebagai penasihat sudah dikeluarkan. Saya efektif 1 Desember (berhenti),” kata dia, di Jakarta, Kamis (28/11).

Tsani pun mengonfirmasi tentang dua anggota penasihat lainnya yang tak lagi berdinas di KPK setelah regenerasi kepemimpinan mendatang. Namun, berbeda dengan dirinya, Tsani mengatakan, dua rekannya di penasihat resmi diberhentikan pada 21 Desember. 

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo mengatakan, mundurnya tiga penasihat KPK adalah hak individu masing-masing. Ia berharap agar para pegawai yang memilih mundur tersebut dapat menjadi wajah baru bagi pemberantasan korupsi. Menurut dia, agar pengalaman antikorupsi yang didapat selama ambil bagian di KPK, dapat diterapkan di tempat kerja asalnya.

“WP KPK berharap mereka akan menjadi agen-agen integritas dan antikorupsi di tempat yang baru,” kata Yudi dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (28/11).

Namun, WP KPK pun berharap agar mereka yang bertahan di badan pemburu koruptor itu dapat mempertahankan integritas dan loyalitasnya dalam sikap antikorupsi. Meskipun, kata Yudi, ada kekhawatiran di internal para pegawai yang bertahan tentang nasib kelam pemberantasan korupsi pada masa mendatang.

“Jangan menyerah. Karena kita pernah melewati hari-hari yang lebih buruk di masa lalu dalam pemberantasan korupsi. Saya sampaikan agar kita tetap harus bertahan,” kata Yudi menambahkan.

photo
Singkatnya Pembahasan Revisi UU KPK

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement