Rabu 27 Nov 2019 01:21 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan Belasan Unit Mobil

Melaku beraksi dengan modus menyewa 13 unit kendaraan lalu digadaikan ke pihak lain.

Petugas sewa mobil memeriksa kondisi mobil yang disewakan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas sewa mobil memeriksa kondisi mobil yang disewakan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Penyidik gabungan Reserse Polsek Mandonga dan Polres Kendari, Sulawesi Tenggara berhasil membekuk pelaku penggelapan belasan unit mobil dari pengusaha rental setempat. Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto di Kendari, Rabu (27/11) mengatakan tersangka S (53) melakukan aksinya dengan modus menyewa 13 unit kendaraan roda empat. Mobil itu kemudian digadai ke pihak lain.

"Pelaku awalnya menyewa dua unit mobil, masing-masing senilai Rp 9 juta per bulan. Kemudian mobil tersebut digadaikan kepada orang lain senilai Rp 30 juta per unit," kata Didik Erfianto.

Baca Juga

Kedok tersangka yang saat ini mendekam di "hotel prodeo" terungkap atas laporan pemilik salah satu usaha rental pada 22 November 2019. Pemilik kendaraan mengambil langka hukum karena kecewa atas ulah tersangka yang beberapa kali mengingkari janji untuk mengembalikan kendaraan.

Pada Rabu 6 Agustus 2019 tersangka menghubungi pelapor untuk menyewa kendaraan sebanyak dua unit. Pada November 2019 pelapor meminta tersangka mengembalikan mobil untuk dilakukan pengecekkan fisik kendaraan. Namun pelaku tidak memenuhi sehingga dilaporkan ke penegak hukum.

Menanggapi laporan tersebut polisi memintai keterangan sejumlah saksi dan tuduhan penggelapan terpenuhi sehingga tersangka diamankan. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menggadai dua unit mobil yang disewanya kepada seseorang karena memiliki hutang sebanyak Rp 75 juta," kata Kapolres Didik didampingi Kapolsek Mandonga AKP Ketut Arya Wijanarka.

Selain dua unit kendaraan yang dilaporkan oleh pemilik rental, juga tersangka telah menyewa 11 unit kendaraan dari sejumlah usaha rental di Kota Kendari lalu digadai kepada orang lain. Sebanyak 13 unit kendaraan roda empat yang dibisniskan secara gelap oleh tersangka ditemukan di luar Kota Kendari. Yakni di Kecematan Moramo, Kecamatan Landono, Kecamatan Konawe dan Kecamatan Bombana.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 378 subsider 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kapolres Didik mengimbau warga masyarakat dan pengusaha rental yang merasa kehilangan mobil agar mengecek di Polsek Mandonga.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement