jatimnow.com - Kasus dugaan pencabulan terhadap gadis 15 tahun oleh dokter spesialis kandungan di Mojokerto, terus diselidiki polisi. Setidaknya, enam orang saksi sudah diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
"Kami sudah memeriksa enam saksi. Lima saksi dari asisten dokter dan satu saksi yakni majikan korban yang diperiksa tadi pagi. Korban memang menyatakan bekerja sebagai ART (asisten rumah tangga) di rumah saksi," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga, Rabu (27/11/2019).
Saksi yang diperiksa penyidik Unit PPA adalah Arinta (30), warga Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Ia merupakan pengantar korban ke tempat praktik terlapor dr AND, di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari.
Baca juga:
- Diduga Cabuli Pelajar SMP, Oknum Dokter di Mojokerto Dipolisikan
- Dugaan Pencabulan Oknum Dokter di Mojokerto, Polisi Periksa 3 Saksi
"Kami masih mengupayakan memanggil dua orang saksi lagi. Sudah kami panggil dua kali, tapi tidak hadir. Kami akan menerbitkan surat perintah membawa atau panggil paksa untuk dimintai keterangan," terang Alumnus AKPOL tahun 2007 ini.
Pantauan jatimnow.com di Kantor Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, Arinta datang sekitar pukul 10.00 Wib dan keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 12.28 Wib.
"Saat ini kami masih mendalami, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti," ujar Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan ini.
Disinggung apakah saksi Arinta akan dipanggil kembali, Dewa Yoga menyebut bahwa penyidik masih menunggu hasil pengembangan.
"Untuk AR (Arinta) cukup sebagian, nanti kalau ada pengembangan, AR tergantung hasil penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.