Rabu 27 Nov 2019 21:05 WIB

Polres Cirebon Kota Bekuk Enam Pengedar Narkoba

Kepolisian Resor Cirebon Kota menangkap enam pengedar narkotika jenis sabu

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor Cirebon Kota menangkap enam pengedar narkotika jenis sabu. Barang bukti yang disita seberat 3,74 ons.

"Barang bukti yang kita sita dari para pelaku sebanyak 3,74 ons," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Rabu (27/11).

Baca Juga

Menurutnya barang bukti tersebut disita dari enam pengedar narkotika. Empat tersangka merupakan satu jaringan sementara dua lainnya kasus berbeda.

Empat orang tersangka yang merupakan satu jaringan masing-masing berinisial PH (42) dan YS (23) yang merupakan pasangan suami istri serta dua lainnya kurir RR dan AP.

"Dari empat tersangka ini kami menyita barang bukti narkotika seberat 250 gram atau 2,5 ons," ujarnya.

Menurutnya terbongkarnya kasus tersebut bermula ditangkapnya kurir RR. Dan setelah dilakukan pengembangan ditangkaplah PH dan YS yang merupakan pasangan suami istri.

Dari penggeledahan di rumah PH dan YS, petugas menyita sabu seberat 50 gram beserta bong dan alat-alat untuk packing.

Roland melanjutkan setelah mengamankan RR, PH dan YS, kemudian pihaknya melakukan pengembangan. Akhirnya diketahui bahwa jaringan tersebut ternyata dikendalikan oleh T yang merupakan narapidana di Lapas Ciamis.

"Dari hasil pengembangan keluarga T, ternyata ia memiliki kakak berinisial AP yang tinggal di Palimanan. Saat digerebek petugas, ditemukan barang bukti sabu seberat 200,5 gram," tuturnya.

Dua orang lainnya yang berhasil diamankan yaitu berinisial S dan saat ditangkap yang bersangkutan sedang mengemas sabu untuk diedarkan dan didapati barang bukti seberat 0,23 gram. "Selanjutnya kami juga menangkap tersangka lain SR yang saat itu juga sedang mengemas sabu dan dari tangan pelaku disita 48,60 gram sabu," katanya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement