REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- DPRD Kota Tangerang, Rabu (27/11), mengesahkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang tahun 2020 sebesar Rp 5,162 Triliun.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kosasih mengatakan, belanja daerah pada APBD tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 159,8 Miliar dari belanja daerah tahun sebelumnya sebesar Rp 5,002 triliun.
"Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 4.580 triliun yang dipergunakan untuk belanja tak langsung sebesar Rp 1.651 triliun dan belanja langsung sebesar Rp 3.510 triliun," kata Kosasih.
Kosasih turut membacakan lima kesimpulan dan rekomendasi yang diberikan dalam APBD 2020. Pertama Raperda APBD telah dilakukan pembahasan, koreksi, dan penyempurnaan.
Kedua, telah disesuaikan dan disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, mencermati R-APBD tahun 2020 dengan komposisi belanja langsung mencapai Rp 3.510 triliun atau 68 persen dari APBD dan belanja tak langsung sebesar Rp 1.651 triliun atau 32 persen dari APBD 2020.
Keempat, dalam pelaksanaan belanja langsung, Badan Anggaran meminta OPD-OPD yang menerima kegiatan tersebut dengan cepat dan tepat waktu agar anggaran yang dialokasikan dapat diserap.
Kelima, penyerapan anggaran yang sudah disepakati agar dilakukan secara profesional dan maksimal.
Sementara, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, APBD 2020 akan dipergunakan untuk prioritas pembangunan dalam meningkatkan kualitas SDM yang berdaya saing, peningkatan kualitas dan pembangunan nfrastruktur publik, peningkatan investasi dan peran ekonomi lokal dan tata kelola Pemerintahan dan pelayanan publik yang inovatif dan integrasif.
"Hal ini dalam rangka menjawab tantangan prioritas visi dan misi Presiden yang baru yakni pertama prioritas pengembangan SDM, pengembangan infrastruktur, penyederhanaan birokrasi, penyederhanaan regulasi, dan tentunya transformasi ekonomi," kata Arief.