Rabu 27 Nov 2019 17:40 WIB

Pemerintah Dalami Pernyataan FPI Soal Setia pada Pancasila

Mahfud menjanjikan, proses tentang syarat-syarat penerbitan SKT bagi FPI tidak lama.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menkopolhukam Mahfud MD (kedua kanan) didampingi Menteri Agama Fachrul Razi (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Mahfud menyatakan, pemerintah mempertimbangkan penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menkopolhukam Mahfud MD (kedua kanan) didampingi Menteri Agama Fachrul Razi (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Mahfud menyatakan, pemerintah mempertimbangkan penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI). Masih ada beberapa hal yang masih perlu didalami oleh Kementerian Agama terkait pernyataan setia kepada Pancasila.

"FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami dan Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," kata Mahfud usai rapat koordinasi terbatas dengan Mendagri dan Menag di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).

Baca Juga

Menurut Mahfud, pemerintah masih mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan SKT bagi FPI. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu memastikan, proses yang berjalan ke depan tidak akan memakan waktu lama.

"FPI itu punya hak untuk berkumpul, berserikat, menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi," ujar Mahfud.

Menteri Agama, Fachrul Razi, menjelaskan, sudah ada langkah maju terkait penerbitan SKT untu FPI. Ia menjelaskan, FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan tidak akan melanggar hukum. Kemenag, katanya, akan mendalami lebih lanjut pernyataan tersebut.

"Tapi tentu saja kan kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu, pernyataan dibuat dengan materai dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku telah menerima surat rekomendasi terkait ormas Front Pembela Islam (FPI) dari Kementerian Agama. Tito mengatakan pihaknya masih mengkaji perizinan FPI lebih lanjut.

"Ya, ada kami terima rekomendasi seperti itu," ujar Tito usai acara Penganugerahan Ormas Award 2019 di Hotel Kartika Chandra Jakarta, Senin (25/11).

Namun, jenderal purnawirawan polisi itu mengatakan Kementerian Dalam Negeri masih mengkaji perizinannya lebih lanjut. Menurut Tito, pihaknya ingin agar ormas-ormas yang ada di Indonesia ini bisa berkolaborasi dengan negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement