REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mempermasalahkan pengajuan gugatan terhadap posisi wakil menteri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pengangkatan wakil menteri sudah sesuai dalam aturan perundang-undangan.
"UU-nya kan juga tercantum jelas. Meskipun ada yang gugat, saya kira ga ada masalah," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11).
Jokowi menjelaskan, pengangkatan wakil menteri perlu dilakukan mengingat Indonesia merupakan negara yang besar. Untuk mengelola negara sebesar Indonesia membutuhkan pengawasan yang lebih detil.
"Tidak mungkin dikerjakan untuk kementerian-kementerian tertentu yang memiliki beban berat, tentu saja membutuhkan kontrol, pengawasan, butuh cek lapangan, kenapa kita berikan," ujarnya.
Ia mencontohkan, beban berat yang ditanggung oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola 143 perusahaan. Pengelolaan tersebut, kata dia, tak hanya dapat dilakukan oleh menteri saja.
"Contoh lagi kementerian desa, 75 ribu desa di seluruh Tanah Air hanya menteri desa saja. Siapa yang ngontrol dananya? Siapa yang ngontrol bahwa anggaran sampai. Tujuannya ke sana," jelasnya.
Mantan Gubernur DKI itu yakin, posisi wakil menteri diperlukan agar pemerintahan lebih fungsional dan efektif. Ia juga meminta agar masyarakat tak hanya menilai dari banyaknya posisi di dalam pemerintahan, namun juga melihat beban berat pekerjaan yang harus diselesaikan.
"Ini tidak masalah banyaknya dong. Pekerjaan apa yang dikerjakan. Jangan menilai sesuatu dari banyaknya, bandingkan dengan negara-negara yang berpenduduk lebih sedikit. Organisasinya seperti apa, efektivitas seperti apa," kata Presiden.
Seperti diketahui, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) melayangkan gugatan terhadap posisi 12 wakil menteri oleh Presiden Jokowi. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 80/PUU-XVII/2019.