Rabu 27 Nov 2019 13:26 WIB

BNN Ungkap Jaringan Narkoba di Selatan Jawa

BNN menangkap sembilan terduga pengedar narkoba.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Berbagai alat produksi dan bahan baku narkotika jenis PCC disita BNN, Rabu (27/11). Barang-barang itu akan dijadikan barang bukti terkait produksi dan peredaran narkotika di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu (27/11).
Foto: Bayu Adji Republika
Berbagai alat produksi dan bahan baku narkotika jenis PCC disita BNN, Rabu (27/11). Barang-barang itu akan dijadikan barang bukti terkait produksi dan peredaran narkotika di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan pembuat dan pengedar narkoba golongan I jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di wilayah selatan Jawa. Sebanyak sembilan orang ditangkap dan mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pengungkapan itu dilakukan atas kerja sama BNN tingkat provinsi, kabupaten/kota, juga dibantu oleh aparat kepolisian, berdasarkan hasil pengintaian yang sudah dilakukan sejak lama. Pada saat yang bersamaan pada Selasa (26/11), BNN melakukan penangkapan di tiga lokasi, yaitu di Kabupaten Kebumen, Kota Cilacap, dan Kota Tasikmalaya. Dari tiga tempat itu, sebanyak sembilan orang berhasil ditangkap.

Baca Juga

"Di tempat ini, adalah TkP produksi pembuatan obat-obatan dan juga narkoba yang telah diproduksu cukup lama. Jenisnya PCC," kata dia di lokasi penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu (27/11).

Arman mengatakan, dari hasil penangkapan itu, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis PCC siap edar dan bahan untuk memroduksi PCC. Di Kota Tasikmalaya misalnya, BNN menyiya barang bukti narkotika jenis PCC merek Zenith yang disimpan dalam karung plastik dan beberapa dus pil merek Carnophen. Sementara di Kabupaten Kebumen, sebanyak dua dus atau sekitar 60 ribu butir PCC diamankan. Sedangkan di Kota Cilacap, mengamankan 43 dus atau sekitar 1,29 juta butir PCC dalam sebuah gudang. Selain narkotika PCC siap edar, BNN juga mengamankan alat-alat produksi dan bahan baku obat terlarang tersebut di Tasikmalaya.

Menurut dia, narkotika jenis PCC yang diproduksi di Kota Tasikmalaya itu kemudian disalurkan untuk disimpan di gudang, di wilayah Kota Cilacap, Jawa Tengah. Baru dari Cilacap, narkotika itu diduga disalurkan ke berbagai wilayah Indonesia melalui pelabuhan di Surabaya, Jawa Timur. Beberapa lokasi yang dituju adalah Pulai Kalimantan dan Pulau Sulawesi.

"Narkotika jenis Jenis ini sangat diminati anak muda karena harganya murah dan terjangkau, sehingga pasarnya menyebar hampir ke seluruh Indonesia, termasuk di kota besar di Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi," kata dia.

Kesembilan orang yang ditangkap itu saat ini masih berstatus calon tersangka. Pasalnya, penangkapan baru dilakukan dalam kurun waktu 12 jam ke belakang. Namun, kesembilan orang itu akan diancam dengan pasal berlapis, di antaranya UU Kesehatan, Pasal 114 dan Pasal 124 UU Narkotika. Jika terdapat transaksi yang mengarah ke tindak pidana pencucian uang, mereka akan dikenakan Pasal 5 dan Pasal 10 UU Pencucian Uang. 

"Minimal itu empat tahun penjara, maksimal hukuman mati," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement