Rabu 27 Nov 2019 13:01 WIB

Pengacara: Kepulangan HRS Masih Terkendala Visa

Jika urusan visa selesai, HRS akan pulang untuk menghadiri Reuni 212.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Sugito Atmo Pawiro mengatakan kepulangan Rizieq ke Indonesia masih belum bisa dilakukan karena terkendala masalah visa. Sugito mengatakan saat ini permasalahan terkait visa tersebut tengah diurus oleh pihak dari HRS.

"Sampai sekarang belum dapat visa untuk bisa keluar (dari Arab Saudi)," ujar Sugito, Rabu (27/11).

Baca Juga

Apabila urusan visa bisa selesai, Sugito memastikan HRS akan pulang ke Tanah Air dan menghadiri acara Reuni Akbar 212 yang digelar di kawasan Monumen Nasional pada 2 Desember 2019 mendatang.

"Kalau urusan visa sudah selesai, Habib Rizieq akan hadir ke reuni 212," kata Sugito.

HRS pergi ke Arab Saudi sejak 26 April 2017. Saat itu, mulanya Rizieq ke pergi ke Arab Saudi untuk ibadah umrah. Pada saat yang sama, pihak kepolisian akan memeriksa Rizieq terkait kasus 'baladacintarizieq' namun pada Juni 2018, polisi menghentikan penyidikan kasus ini.

Namun, Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia. Rizieq mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia karena sejumlah alasan, pertama terkait masalah izin tinggal di Arab Saudi. Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, Rizieq tak bisa pulang karena tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan (overstay).

Solusi dari masalah itu adalah dengan membayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal atau Rp110 juta per orang. Namun, faktor overstay ini ditanggapi oleh pengacara HRS, bahwa itu bukan kesalahan HRS karena habisnya visa HRS pada 20 Juli 2018 dan sebelum tanggal 20 Juli 2018, HRS sudah mencoba untuk keluar dari Saudi supaya visanya masih bisa berlaku.

photo
Habib Rizieq Shihab dan Ustaz Abdul Somad saat bertemu di Makkah

Pada milad ke-21 FPI belum lama ini, HRS lalu menuding Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ke Kerajaan Arab Saudi agar dirinya dicekal hingga pelantikan presiden pada Oktober 2019. Selanjutnya, pada 10 Oktober 2019 melalui sebuah rekaman video, HRS menunjukkan bukti surat dua lembar yang disebutnya sebagai surat pencekalan. Menurutnya, Pemerintah Arab Saudi bakal mencabut pencekalannya jika sudah ada perjanjian resmi pemerintah Indonesia untuk tidak mengganggunya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah tak melakukan pencekalan terhadap Rizieq Shihab di Arab Saudi. Ia mengaku telah mengecek isu pencekalan itu di berbagai instansi pemerintah.

"Namun, bagi Indonesia, sudah saya cek semua, Imigrasi, kepolisian, tidak ada yang mencekal dia," kata Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (12/11).

Menurut Mahfud, berdasarkan undang-undang di Indonesia, pencekalan maksimal hanya dapat dilakukan selama enam bulan. Karena itu, ia menyebut tak mungkin Indonesia melakukan pencekalan selama satu setengah tahun terhadap Rizieq di Arab Saudi.

"Menurut hukum Indonesia, tidak mungkin satu setengah tahun dicekal kalau atas permintaan Pemerintah Indonesia. Nah, menurut undang-undang di Indonesia, pencekalan itu enam bulan. Enam bulan tidak diajukan ke pengadilan, berarti boleh keluar, boleh masuk," ujar dia.

photo
Silaturahim ke Habib Rizieq

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement